Harga Minyakita menjadi perhatian pemerintah di tengah tingginya kebutuhan minyak goreng masyarakat. Untuk memastikan produk minyak goreng bersubsidi itu tetap dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Perum Bulog menggencarkan distribusi sekaligus memperketat pengawasan di Kabupaten Magetan.
Pimpinan Cabang (Pinca) Bulog Ponorogo, Budiwan Susanto, mengatakan bahwa Bulog mendapat mandat dari pemerintah untuk membantu penyaluran Minyakita melalui jaringan pedagang di pasar tradisional. Sejumlah langkah pun dilakukan agar pasokan tetap tersedia dan harga tidak melambung.
Berikut tiga upaya yang dilakukan Bulog di Magetan:
1. Rutin Memasok Minyakita ke Pasar Tradisional
Bulog kini mulai rutin mendistribusikan Minyakita ke sejumlah pasar tradisional di Magetan, di antaranya Pasar Sayur, Pasar Plaosan, Pasar Parang, Pasar Maospati, dan Pasar Mangge. Distribusi dilakukan secara bertahap agar stok tetap tersedia di tingkat pedagang.
”Kami diberikan tugas oleh pemerintah untuk membantu menyalurkan Minyakita. Di Kabupaten Magetan saat ini sudah kami droping ke beberapa pasar,” ujar Budiwan.
Khusus di Pasar Sayur, Bulog menjadwalkan distribusi dua kali setiap pekan. Sebanyak 15 pedagang telah menjadi mitra resmi Bulog. Dalam satu kali distribusi, Bulog menyalurkan sekitar 9.000 liter Minyakita, dengan alokasi sekitar 600 liter atau 50 dus untuk masing-masing pedagang.
2. Mengawasi Harga agar Tetap Sesuai HET
Selain menjaga pasokan, Bulog memastikan seluruh pedagang mitra menjual Minyakita sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700,00 per liter.
Untuk memudahkan masyarakat mengenali penjual resmi, Bulog memasang stiker pada setiap kios mitra. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen agar Minyakita tidak dijual di atas harga yang telah ditentukan.
”Dengan distribusi yang semakin lancar, harapan kami masyarakat bisa mendapatkan Minyakita dengan harga sesuai HET,” kata Budiwan.
3. Menindak Tegas Pedagang yang Menjual di Atas HET
Bulog tidak segan memberikan sanksi kepada pedagang mitra yang melanggar aturan harga. Masyarakat pun diminta aktif melapor apabila menemukan Minyakita dijual melebihi HET.
”Silakan laporkan kepada Bulog atau dinas terkait jika ada pedagang mitra yang menjual di atas HET. Kami akan memberikan sanksi mulai dari teguran pertama, teguran kedua, hingga penghentian kerja sama apabila tetap melanggar,” tegas Budiwan.
Menurutnya, para pedagang mitra merupakan perpanjangan tangan Bulog dalam mendistribusikan Minyakita. Oleh karena itu, mereka wajib mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Dengan pasokan yang lebih rutin, pengawasan harga yang ketat, dan penindakan terhadap pelanggaran, Bulog berharap ketersediaan Minyakita di Magetan tetap terjaga sekaligus mampu menjaga daya beli masyarakat.(Diskominfo / kontrib.yan / fa2 /
Wednesday, 08 Jul 2026
Magetan, Jawa Timur