Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

1) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

2) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Berita


Pastikan Lingkungan Kampus Mendukung, Pj. Bupati Magetan Kunjungi Kampus 5 UNESA Magetan

9 Oktober, 2024

Di sela sela pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Maospati, Selasa (8/10/2024) kemarin,...

Pemerintah Kabupaten Magetan Gelar Forum Bisnis untuk Memberikan Kemudahan Perizinan Berinvestasi Para Pelaku Usaha

9 Oktober, 2024

Pemerintah Kabupaten Magetan melalui DPMPTSP gelar Forum Bisnis dengan Tema “Geliat Investasi...

Tekan Penyakit Sosial Masyarakat, Pj. Bupati Magetan Sidak Sejumlah Tempat

9 Oktober, 2024

Pj. Bupati Magetan Nizhamul, S.E., M.M. melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah tempat di...

Sebagai Acuan Langkah Strategis Menjaga Stabilitas Inflasi dan Harga Pangan, Kemendagri Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

7 Oktober, 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah...

Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Tegaskan Netralitas Wajib Bagi ASN Magetan dalam Gelaran Pemilukada 2024

7 Oktober, 2024

SobatKom Pemerintah Kabupaten Magetan melalui BKPSDM gelar Sosialisasi Netralitas ASN di...