
1) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Ramadan berakhir sudah, esok tiba hari yang fitri. Hari dimana seluruh umat Islam didunia merayakan...
Pj Sekdakab Magetan menyambut kedatangan warga Magetan yang ikut serta dalam program mudik bersama...
Arus mudik di Terminal Maospati Magetan meningkat di H-3 jelang Hari Idul Fitri 1446 H, atau...
Kemendagri menggelar Rapat Persiapan Awal Pelaksanaan Sekolah Rakyat secara daring bersama Kemensos...
Pj Bupati Magetan Nizhamul, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun...