Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

1) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

2) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Berita


Perkuat Soliditas Ulama dan Umaro, Kapolres Magetan Silaturahmi ke Ketua MUI dan Tokoh Agama

2 Mei, 2025

Dalam upaya memperkuat sinergi antara ulama dan umaro, Kapolres Magetan yang, AKBP Raden Erik...

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemkab Magetan Gelar Sosialisasi Terpadu

2 Mei, 2025

Dukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan, pemkab Magetan hari ini gelar Sosialisasi...

“Sinarengan” Camat dan Forkopimca Bersama Ketua Kelompok Tani se Kec Nguntoronadi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

30 April, 2025

Sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Seluruh stakeholder di Kecamatan Nguntoronadi...

Gelar Muscab Ke-VIII, IBI Magetan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

30 April, 2025

Mengambil tema Satukan Langkah dalam Transformasi Kesehatan untuk Penguatan Pelayanan Kebidanan...

Paguyuban Purna Bakti Pemkab Magetan Gelar Temu Kangen dan Halal Bi Halal

30 April, 2025

Memupuk semangat kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi, Paguyuban Purna Bakti Pemkab Magetan...