
1) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Usai menghadiri pemasangan panel kepala merak di monumen reog Ponorogo, menteri kebudayaan Dr....
Jatuh bangun bahkan kehilangan nyawa telah mereka pertaruhkan demi memerdekakan Bangsa Indonesia...
Para perintis kemerdekaan adalah mereka yang berjuang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia sebelum...
Hari ini, Senin (11/08) bertepatan dengan hari jadi ke – 529 tahun Kabupaten Ponorogo,...
Pemerintah Kabupaten Magetan ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang...