
1) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
[Kominfo,Newsroom] – Idul Adha sebentar lagi tiba, ramai hewan qurban terbaik mulai dicari dan...
[Kominfo,Newsroom] – Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro pagi ini lakukan peninjauan di...
Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa berkomitmen mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan...
Sobatkom Membuka kembali lembaran perjuangan sejarah Bangsa Indonesia dimasa lampau, yang...
Hari ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman kembali peringati...