Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

1) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

2) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Berita


Belangor, Sapi Qurban Limousine Asli Magetan Pilihan Presiden Prabowo

4 Juni, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Idul Adha sebentar lagi tiba, ramai hewan qurban terbaik mulai dicari dan...

Wakil Bupati Magetan Tinjau Alternatif Relokasi Pasar Hewan di Parang

4 Juni, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro pagi ini lakukan peninjauan di...

Tekankan Asta Cita dalam Upacara Peringatan  Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

2 Juni, 2025

Sobatkom Membuka kembali lembaran perjuangan sejarah Bangsa Indonesia dimasa lampau, yang...

Diskominfo Bersama Dinas Perkim Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

2 Juni, 2025

Hari ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman kembali peringati...