1) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Di sela sela pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Maospati, Selasa (8/10/2024) kemarin,...
Pemerintah Kabupaten Magetan melalui DPMPTSP gelar Forum Bisnis dengan Tema “Geliat Investasi...
Pj. Bupati Magetan Nizhamul, S.E., M.M. melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah tempat di...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah...
SobatKom Pemerintah Kabupaten Magetan melalui BKPSDM gelar Sosialisasi Netralitas ASN di...