Tugas & Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI PPID UTAMA

Tugas dan Fungsi PPID tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Pemerintah Daerah.

 

  • PPID Utama bertugas:
    1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
    2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
    3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
    4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
    7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
    8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran DIDP;
    9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
    10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

  • PPID Utama berwenang:
    1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
    2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
    3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
    6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
    7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan DIDP; dan
    8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.