Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik, serta menyediakan informasi dan dokumentasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
PPID Kabupaten Magetan dibentuk sebagai upaya pemerintah Kabupaten Magetan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan menyelenggarakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan badan publik.
Berlakunya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Dimana salah satu syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan adalah melalui keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, melalui keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Selain itu Undang-Undang KIP tersebut merupakan hal mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga sangatlah penting adanya kesadaran di tiap elemen agar tiap lembaga, badan dan pemerintahan dalam pengelolaan informasinya mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.