Hak Pemohon Informasi

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat – surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai / didokumentasikan / belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  4. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan PimpinanBadanPublik).
  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  6. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik

Berita


Pantau Pos Layanan Mudik, Pj. Bupati dan Forkopimda Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pelaksanaan Idul Fitri

31 Maret, 2025

Ramadan berakhir sudah, esok tiba hari yang fitri. Hari dimana seluruh umat Islam didunia merayakan...

Rombongan Mudik Bersama Tiba Di Magetan, Diterima Di Pendapa Surya Graha

29 Maret, 2025

Pj Sekdakab Magetan menyambut kedatangan warga Magetan yang ikut serta dalam program mudik bersama...

H-3 Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemudik Mulai Padati Terminal Maospati

28 Maret, 2025

Arus mudik di Terminal Maospati Magetan meningkat di H-3 jelang Hari Idul Fitri 1446 H, atau...

Rapat Persiapan Awal Pelaksanaan Sekolah Rakyat

27 Maret, 2025

Kemendagri menggelar Rapat Persiapan Awal Pelaksanaan Sekolah Rakyat secara daring bersama Kemensos...

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2024 Kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur

26 Maret, 2025

Pj Bupati Magetan Nizhamul, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun...