Sosialisasi Peraturan Bupati Magetan Tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon
22 November, 2023
Sosialisasi Peraturan Bupati Magetan Tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon
Sosialisasi tentang gerakan wajib menanam pohon ini tertuang dalam peraturan Bupati Magetan no. 11 tahun 2020, acara diinisiasi oleh Bagian Hukum Magetan yang dilaksanakan di rumah makan Banyumili Panekan. Rabu (22/11).
Acara dibuka oleh Asisten perekonomian dan pembangunan Winarto, S.SN, mengucapkan terima kasih kepada Bagian Hukum Magetan yang telah mensosialisakn acara gerakan wajib menanam pohon. Gerakan ini sampai dibuatkan regulasi berupa perbub karena kita melihat alam kita, kalau tidak kita jaga akan berdampak buruk kedepannya bagi anak cucu kita. Efek paling terasa yaitu kepada petani kita yang mengalami kesusahan air dll yang berdampak pada kenaikan harga beras saat ini. “Mari bangun sinergi bersama tentang perbub ini, bagi pegawai negeri untuk yang naik pangkat wajib menanam pohon, untuk masyarakat yang akan menikah juga wajib menanam pohon,” tegasnya.
“Perbub ini dibentuk dalam rangka mengantisipasi bencana alam dan perubahan iklim serta meningkatakn kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya. Kita harus bisa bekerjasama bersama semua element untuk menjaga lingkungan, seperti pembuangan sampah yang semnarangan itu juga berdampak buruk bagi alam dan lingkungan.
Kepala Bagian Hukum Joko Risdiyanto mengatakan, maksud acara ini, “mendorong peranserta masyarakat dalam pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup.” Tujuannya sebagai salah satu sarana untuk penghijauan di daerah, memberdayakan masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan usaha ekonomi daerah, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dalam kelestarian ekosistem, mengantisipasi isu lingkungan global, imbuhnya.
Acara diikuti Asisten perekonomian dan pembangunan Sekdakab Magetan, seluruh Kepala OPD dan Bagian Sekdakab Magetan, Camat se Kab. Magetan.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)
Share this:TwitterFacebook