2024, Pebruari dan Nopember, Pemilu dan Pilkada Serentak
26 Januari, 2022
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum secara reguler. Pesta demokrasi yang digelar lima tahunan ini menjadi moment penyaluran aspirasi rakyat secara langsung, dimana dalam kesempatan tersebut melalui bilik-bilik suara rakyat bisa secara Langsung Umum Bebas dan Rahasia ( LUBER ) menyalurkan hak politiknya.Kapan pelaksanaan pemilihan umum akan digelar ? berikut kabar yang kami lansir dari dpr.go.id. Untuk Pilkada “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja dengan Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).Masih dikesempatan yang sama , Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga bersama-sama menyepakati bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI, dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.Lebih lanjut Doli kemudian menjelaskan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. “Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI tersebut.Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito.Senada dengan pernyataan Tito, Ketua KPU Ilham Saputra, mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan Pemilu selama ini. “Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” jelas Ilham. (Diskominfo/ source:dpr.go.id/pub.fa2/dok.dpr/IKP1)Share this:TwitterFacebook