Dispendukcapil : Jangan Posting atau Sebar Data Kependudukan di Media Apapun

20 Januari, 2022
Magetan – Jangan sekali-kali menyebar data kependudukan di media apapun. Salah-salah, Anda akan bermasalah atau berurusan dengan hukum. Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Magetan, Hermawan pada masyarakat Magetan.“Intinya, kami menghimbau agar masyarakat hati-hati. Jangan mem-posting data kependudukan di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik. Baik data pribadi atau data orang lain,” kata Hermawan (19/01/2021).Yang tidak boleh disebar atau di-posting itu seperti data KTP El, kartu keluarga dan data pribadi lainnya. Sebab, tambah Kadispendukcapil, penyebaran dokumen kependudukan tanpa hak, terancam 10 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar. Peraturan ini tertuang dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.Hermawan mengutip Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bahwa ketentuan itu tertuang dalam Pasal 96 dan 96A UU No. 24 tahun 2013.Dalam Pasal 96 menyatakan, tiap orang atau badan hukum yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Kemudian, Pasal 96A menyatakan, tiap orang yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Diskominfo/kontrib:rif/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook

Berita


Visi Besar Presiden Prabowo, Putus Rantai Kemiskinan melalui Sekolah Rakyat

14 Juli, 2025

Awal Sekolah Rakyat Dilansir dari siaran pers Kantor Komunikasi Kepresidenan,  SR ( Sekolah...

RUPS Luar Biasa PT. BPRS Magetan Bahas Evaluasi Kinerja dan Penguatan Tata Kelola

14 Juli, 2025

Bupati Magetan Nanik Sumantri mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. BPRS...

Rakor Pengendalian Inflasi Hari Ini Cermati Anomali Kenaikan Harga Beras, MinyakKita dan Evaluasi Program 3 juta Rumah

14 Juli, 2025

SobatKom Pemerintah Kabupaten Magetan kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait...

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Ribuan Muslimat NU Magetan Hadiri Pengajian Akbar di Plaosan

13 Juli, 2025

Penuh semangat menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, ribuan jamaah dari PC Muslimat NU...

Kominfo Magetan Ajak Media Ekspedisi ke Gunung Lawu

12 Juli, 2025

Magetan – Ada yang berbeda dari aktivitas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten...