Dispendukcapil : Jangan Posting atau Sebar Data Kependudukan di Media Apapun

20 Januari, 2022
Magetan – Jangan sekali-kali menyebar data kependudukan di media apapun. Salah-salah, Anda akan bermasalah atau berurusan dengan hukum. Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Magetan, Hermawan pada masyarakat Magetan.“Intinya, kami menghimbau agar masyarakat hati-hati. Jangan mem-posting data kependudukan di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik. Baik data pribadi atau data orang lain,” kata Hermawan (19/01/2021).Yang tidak boleh disebar atau di-posting itu seperti data KTP El, kartu keluarga dan data pribadi lainnya. Sebab, tambah Kadispendukcapil, penyebaran dokumen kependudukan tanpa hak, terancam 10 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar. Peraturan ini tertuang dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.Hermawan mengutip Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bahwa ketentuan itu tertuang dalam Pasal 96 dan 96A UU No. 24 tahun 2013.Dalam Pasal 96 menyatakan, tiap orang atau badan hukum yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Kemudian, Pasal 96A menyatakan, tiap orang yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Diskominfo/kontrib:rif/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook

Berita


BUPATI MAGETAN TERIMA KUNJUNGAN KERJA MENTERI KEBUDAYAAN RI

12 Agustus, 2025

Usai menghadiri pemasangan panel kepala merak di monumen reog Ponorogo, menteri kebudayaan Dr....

Perintis Kemerdekaan, Tokoh Penting Dibalik Merdekanya Bangsa Indonesia

12 Agustus, 2025

Jatuh bangun bahkan kehilangan nyawa telah mereka pertaruhkan demi memerdekakan Bangsa Indonesia...

Para Perintis Kemerdekaan Patut Diteladani Perjuangannya Demi NKRI

12 Agustus, 2025

Para perintis kemerdekaan adalah mereka yang berjuang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia sebelum...

Bupati Magetan Hadiri Pemasangan Panel Kepala Merak Monumen Reog Ponorogo

11 Agustus, 2025

Hari ini, Senin (11/08) bertepatan dengan hari jadi ke – 529 tahun Kabupaten Ponorogo,...

Magetan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Percepatan Pembangunan Pertumbuhan Ekonomi, Program 3 Juta Rumah dan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber secara Daring

11 Agustus, 2025

Pemerintah Kabupaten Magetan ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang...