Dispendukcapil : Jangan Posting atau Sebar Data Kependudukan di Media Apapun

20 Januari, 2022
Magetan – Jangan sekali-kali menyebar data kependudukan di media apapun. Salah-salah, Anda akan bermasalah atau berurusan dengan hukum. Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Magetan, Hermawan pada masyarakat Magetan.“Intinya, kami menghimbau agar masyarakat hati-hati. Jangan mem-posting data kependudukan di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik. Baik data pribadi atau data orang lain,” kata Hermawan (19/01/2021).Yang tidak boleh disebar atau di-posting itu seperti data KTP El, kartu keluarga dan data pribadi lainnya. Sebab, tambah Kadispendukcapil, penyebaran dokumen kependudukan tanpa hak, terancam 10 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar. Peraturan ini tertuang dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.Hermawan mengutip Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bahwa ketentuan itu tertuang dalam Pasal 96 dan 96A UU No. 24 tahun 2013.Dalam Pasal 96 menyatakan, tiap orang atau badan hukum yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Kemudian, Pasal 96A menyatakan, tiap orang yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Diskominfo/kontrib:rif/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook

Berita


Singgahi Sarangan, MOX Regional 2025 Usung Misi Kolaborasi Untuk Mengangkat Potensi Wilayah Mataraman

31 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Ratusan pecinta offroad dari berbagai daerah ikuti event Mataraman Overland...

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Program Takhossus Angkatan ke-9 Baitul Qur’an Al-Jahra Magetan

31 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Baitul Qur’an Al-Jahra Magetan gelar wisuda Tahfidz Al-Qur’an Program...

Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih Gelar MunasTahun 2025 di Magetan

29 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Olahraga pencak silat saat ini bukan hanya menjadi olah raga bela diri...

Gebyar Hardiknas 2025, Tumbuhkan Semangat Patriotisme dan Gotong Royong

28 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Empat ribu empat ratus lebih peserta Gebyar Hari Pendidikan Nasional padati...

Selaraskan Visi Misi Dengan Program Prioritas Nasional dan Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Magetan Gelar Rapat Staf

28 Mei, 2025

Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd. bersama Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro,...