Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Berhasil Sita Ratusan Rokok Ilegal
30 Mei, 2024
Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Berhasil Sita Ratusan Rokok Ilegal
Satpol PP dan Bea Cukai Madiun bersama Tim Operasi Gempur Rokol Ilegal Kabupaten Magetan berhasil sita 720 batang rokok ilegal pada Rabu (29/05/2024). Kegiatan pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara berkala setiap bulannya dengan koordinator dari Satpol PP Kabupetan Magetan bersama tim operasi. Dalam pemberantasan ini tim operasi melakukan terjun lapang dari toko satu ke toko lain dengan mendatangi beberapa toko yang jauh dari jalan raya karena berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan tim lebih berpotensi toko yang berada jauh dari jalan raya.
Pada kegiatan operasi hari ini, Tim menemukan sebuah toko di wilayah Kecamatan Plaosan tepatnya desa Dadi Kecamatan Plaosan milik Ibu S. Dari keterangan Ibu S rokok ilegal didapatkan dari Sales jajan anak yang juga membawa rokok ilegal.
Menurut keterangan Ibu S pelanggan rokok ilegal merupakan warga yang bekerja di sawah/kebun. Tim menemukan 720 batang rokol ilegal di toko Ibu S tersebut dan melakukan penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun.(Diskominfo / kontrib.Satpol PP / fa2 / IKP1)
Bagikan ini:TwitterFacebook