PENILAIAN KINERJA 8 AKSI KONVERGENSI STUNTING DI KABUPATEN MAGETAN
30 Mei, 2024
PENILAIAN KINERJA 8 AKSI KONVERGENSI STUNTING DI KABUPATEN MAGETAN
Kamis (30/5), bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Pj Bupati Magetan didampingi oleh Pj Sekdakab Magetan, Pj Ketua TP-PKK Magetan, Perwakilan Dandim 0804/Magetan, Perwakilan Kapolres beserta OPD terkait. Pj Bupati Magetan memaparkan penanganan stunting melalui Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Stunting di Kabupaten Magetan Tahun 2023 secara daring Bersama BKKBN Provinsi Jawa Timur, Bapedda Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Adapun Substansi dari 8 Aksi Konvergensi Stunting yang dimaksud adalah: Aksi 1 Analisa Situasi Stunting, Aksi 2 Rencana Kegiatan, Aksi 3 Rembug Stunting, Aksi 4 Regulasi Tentang Stunting, Aksi 5 Pembinaan Unsur Pelaku, Aksi 6 Sistem Manajemen Data, Aksi 7 Data Cakupan Sasaran dan Publikasi Data, Aksi 8 Review Kerja.
Dimana dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting di Magetan tahun 2023, Pemkab Magetan juga meluncurkan inovasi baru mengenai program penurunan stunting di Magetan yaitu “Anting Emas (Asuh Balita Stunting Wujudkan Magetan Berkualitas)”.
Anting Emas merupakan gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa dan pemangku kepentingan secara terstruktur dalam mempercepat penurunan stunting. Dengan penerima manfaat adalah balita stunting yang memiliki permasalahan pertumbuhan dan perkembangan.
Pj. Bupati juga menyampaikan, “Untuk inovasi daerah yang diluncurkan tahun 2023 yaitu anting emas, di tahun 2024 ini akan tetap dilakukan keberlanjutan pelaksanaannya dan menambah jumlah orang tua asuh yang turut berperan dalam pencegahan dan penurunan stunting.”
Selain itu juga telah dilaksanakan beberapa praktik baik yang meliputi ACS (Aksi Cegah Stunting), JEK MIL (Ojek Ibu Hamil), NETES (Niat Engsun Tuntas Cegah Stunting), Desa Bebas Stunting, Perolehan Penghargaan Swasti Saba Padapa dan Nakes Teladan.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)
Bagikan ini:TwitterFacebook