Penyampaian Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadapa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun 2023
19 Juni, 2024
Penyampaian Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadapa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun 2023
Acara penyampaian pandangan fraksi ini diselenggarakan di ruang rapat DPRD Magetan yang dihadiri Pj. Bupati Magetan, Forkopimda, Pj. Sekdakab Magetan dan seluruh kepala OPD beserta Camat se Magetan. Rabu (19/6).
Ketua DPRD Magetan Sujatno, SE., M.M menyampaikan, DPRD Kab. Magetan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan T.A. 2023 (LPJ Bupati T.A. 2023)”.
Penyampaian pandangan umum ini dari delapan (8) fraksi diwakilkan satu fraksi dari Fraksi PDIP. Rita Haryati dari Fraksi PDIP mengatakan, pada dasarnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik atau APBD. Secara teknis hal ini diatur dalam peraturan pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual pada pemerintah daerah.
“Pada sisi realisasi pendapatan patut diapresiasi atas hampir seluruh jenis pendapatan yang mencapai bahkan melampaui targetnya,” tegasnya. Selanjutnya dalam penjelasannya, angka pengangguran terbuka di Kabupaten Magetan Jawa Timur tahun ini tembus di angka 4,16 persen atau 16.000 orang. Penyumbang terbanyak angka pengangguran adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Berdasarkan tracking yang telah dilakukan mulai tahun 2021, 2022 hingga 2023, dalam satu tahunnya penambahan pencari kerja mencapai 3000 lebih. Hanya 12 persen yang melanjutkan kesekolah jenjang berikutnya. Sedang 88 persen tidak melanjutkan otomatis menjadi pencari kerja.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)
Bagikan ini:TwitterFacebook