Pengambilan Keputusan RAPERDA P- APBD Kabupaten Magetan T.A 2024

1 Oktober, 2024
DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda acara Pengambilan Keputusan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/09), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan. . Pada rapat paripurna sebelumnya, berbagai pendapat, usul dan saran melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD telah disampaikan. Pemerintah daerah juga telah memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan fraksi-fraksi DPRD. Terhadap usulan anggaran Perubahan APBDtahun anggaran 2024 juga telah dilakukan pembahasan. . Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Magetan Nizhamul menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan dan pembahasan rancangan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2024, diantaranya : Bahwa proses penyusunan perubahan APBD telah mendasarkan pada dokumen perencanaan yakni perubahan RKPD serta perubahan KUA – PPAS yang telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku, sekaligus juga telah dibahas bersama dengan DPRD. Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Magetan masih tergantung pada pendapatan dari pemerintah pusat maupun propinsi, namun demikian tetap diupayakan optimalisasi PAD. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja yang merupakan mandatory spending, mengefektifkan belanja yang telah dialokasikan pada program dan kegiatan terutama untuk percepatan penurunan stunting, penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk UMKM. Dalam pembiayaan daerah, terjadi defisit anggaran maka dicukupi dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (SiLPA) yang belum dimanfaatkan, asumsi penambahan pendapatan daerah serta mengoptimalkan anggaran belanja yang ada. . Selanjutnya, dengan telah dilaksanakannya pengambilan keputusan terhadap Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD T.A 2024, serangkaian Pembahasan telah mencapai tahap akhir. namun demikian sebelum Raperda tentang Perubahan APBD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka masih diperlukan satu tahapan lagi yakni adanya evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. (Prokopim/edh/dok.DPRD) Sumber: Prokopim Magetan Bagikan ini:TwitterFacebook

Berita


PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

Polres Magetan Dukung Percepatan Swasembada Ketahanan Pangan

20 November, 2024

Ketahanan pangan adalah kondisi dimana pangan tersedia cukup, aman, beragam, bergizi, merata, dan...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...