Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Tegaskan Netralitas Wajib Bagi ASN Magetan dalam Gelaran Pemilukada 2024
7 Oktober, 2024
SobatKom
Pemerintah Kabupaten Magetan melalui BKPSDM gelar Sosialisasi Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, Senin (07/10) secara hybird di Pendopo Surya Graha.
Bertemakan “ASN Profesional dan Netral” Acara dihadiri Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Para Staff Ahli Dan Asisten Dan Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan Bumd Serta Camat Dan Lurah Se-Kabupaten Magetan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Magetan, Drs.Masruri menyebutkan bahwa sosialisasi ini diikuti pula secara daring seluruh ASN di Magetan dari kantor masing-masing.
Penjabat Bupati Magetan Nizhamul, S.E., M.M., menyebutkan tema tersebut relevan dengan situasi saat bagi ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten Magetan dalam menyongsong Pilkada 2024 mendatang.
“ASN adalah sebagai penjaga demokrasi di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab besar terhadap kelancaran dan keberhasilan pemilihan kepala daerah serentak yang akan datang. selain menjaga pelayanan publik, asn juga diharapkan dapat menjaga demokrasi dengan sikap netral dan profesional menghadapi berbagai dinamika politik, terutama dimasa pemilihan kepala daerah,” paparnya.
Lebih lanjut Pj Bupati Magetan juga menghimbau netralitas asn, netralitas merupakan prinsip yang mengharuskan asn agar tidak berpihak dalam politik praktis dan tetap fokus pada tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama A. Darmuji, S. Sos., M.M, selaku narasumber sekaligus Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya, menjelaskan bahwasanya ASN wajib netral.
“ASN memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, ASN tidak melakukan diskriminasi pada masyarakat, ASN berintegritas taat pada aturan secara jujur, sesuai keahlian memenuhi kode etik profesi dan ASN wajib netral ASN Netralitas YES, ASN Politik Praktis NO,” tegasnya.
Selanjutnya komitmen BKN untuk mewujudkan netralitas ASN pada pilkada serentak tahun 2024 diantaranya melakukan upaya kolaboratif dengan K/L terkait agar SKB netralitas dilaksanakan di seluruh Instansi Pemerintah seperti yang diatur dalam UU ASN PP 94/2021.(Diskominfo:ay / fa2 / IKP1)
Bagikan ini:TwitterFacebook