Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk Tingkatkan Transparansi di Desa
30 Oktober, 2024
Keterbukaan informasi publik di tingkat desa menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam rangka mendorong transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat, setiap desa diharapkan mampu memberikan akses informasi yang mudah dan terbuka terkait berbagai kebijakan dan kegiatan pemerintahan desa. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan tersebut, sehingga masyarakat dapat memantau, memahami, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa memiliki peran strategis dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. Dengan pengelolaan informasi yang baik, warga desa dapat mengakses data secara efektif dan efisien, yang pada gilirannya akan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Kegiatan Sosialisasi PPID Desa ini dilaksanakan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Kantor Kecamatan Magetan sebagai bagian dari Rapat Koordinasi Kecamatan. Acara ini dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dari seluruh wilayah Kecamatan Magetan, dengan narasumber Dwi Anita Mardalina, Pranata Humas Ahli Muda dari Dinas Kominfo Kab. Magetan yang menegaskan pentingnya pembentukan PPID Desa untuk mendukung transparansi di tingkat desa.(Diskominfo/dik/IKP1)
Bagikan ini:TwitterFacebook