Kecamatan Karas Adakan Sosialisasi PPID Agar Masyarakat Mudah Mengakses dan Update Informasi
6 November, 2024
Kecamatan Karas bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kab. Magetan menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertempat di Istana Grosir, Desan Kuwon Kecamatan Karas (Rabu, 6/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Karas, Ketua Forum Rumah Kita, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan, beserta Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Karas.
Sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik desa yang mengenai desa sebagai badan publik diwajibkan terbuka dan transparan. Oleh karena itu PPID perlu dimiliki oleh Pemerintah Desa supaya terdapat pengelolaan, menyediakan dokumen, dan informasi publik terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pemerintah Desa harus bisa mengklasifikasi informasi dan dokumentasi, yang apabila diupload di website desa, semua hal terpampang jelas dan masyarakat mendapatkan informasi lebih mudah” Ujar Eko Budiono, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Rudy Setiawan, narasumber LSM Rumah Kita turut menjelaskan terkait informasi menuju pintu kesejahteraan dan keadilan bersama. Pada dasarnya Pemerintah Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat dan akurat. Hal ini pula juga menjadi hak rakyat yang berhak mendapatkan jaminan dalam memperoleh informasi publik guna meningkatkan peran aktif pelibatan keterbukaan publik. Juga fungsi PPID sebenernya untuk kemampuan olah data dan kemampuan kesejahteraan yang akan didalami pada bimtek.
“Harapan kami yaitu BKAD bisa segera mengadakan pertemuan untuk pelaksaan bimtek, sehingga masyarakat sejahtera, memiliki keadilan, dan menerima informasi dengan cepat.” Pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan desa-desa yang berada di Kecamatan Karas memahami pentingnya PPID, serta dengan mengaktifkan website desa sebagai pusat informasi, masyarakat dengan mudah mengakses dan mengetahui update terkait informasi.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)
Bagikan ini:TwitterFacebook