Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kepala Desa /Perangkat Desa Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Magetan

7 November, 2024
Seperti halnya realita di sosial masyarakat, ruang digital menjadi sarana interaksi masyarakat siber di dunia maya. Penyebaran informasi melalui media digital seperti Website, Media Sosial dan Aplikasi Perpesanan menjadi pilihan utama karena mudah, murah dan efektif, dengan tren penggunaan semakin meningkat. Acara sosialisasi digelar di ruang pertemuan Putra Nirwana Kec. Plaosan yang dihadiri Kepala Dinas Kominfo, OPD terkait, Bawaslu, Camat se Magetan dan lurah. Kamis (7/11). Dijelaskan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Muhriyanto., SH., setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Masyarakat berperan besar sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. “Sebagai pemimpin di tingkat desa, netralitas kepala desa menjadi sangat penting, mengingat Kades merupakan figur yang sangat berpengaruh di lingkungannya,” jelasnya. Kepala Dinas Kominfo Cahaya Wijaya, S.STP., M.Si menyampaikan, penyampaian informasi terkait Pilkada melalui media digital akan lebih cepat tersebar dan menjangkau masyarakat lebih luas. Adanya Potensi Risiko penyalahgunaan informasi pada ruang digital yang dapat merugikan masyarakat dan memicu perpecahan, “Maka kita harus selektif untuk mengetahui dan memnimimalisir berita hoaks dan disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat, perlu adanya bantuan seluruh stakeholder,” ungkapnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), proses pemilihan kepala desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan berdasarkan persyaratan, dimana dalam pencalonan kepala desa tidak diusulkan oleh parpol. “Oleh karena itu, kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” terangnya.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1) Bagikan ini:TwitterFacebook

Berita


Pantau Pos Layanan Mudik, Pj. Bupati dan Forkopimda Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pelaksanaan Idul Fitri

31 Maret, 2025

Ramadan berakhir sudah, esok tiba hari yang fitri. Hari dimana seluruh umat Islam didunia merayakan...

Khidmadnya Sholat Ied, Tandai Kembalinya Kesucian Diri

31 Maret, 2025

Kumandang takbir tandai datangnya Hari Raya Idul Fitri 1446H, sebagai tanda hari kemenangan umat...

Rombongan Mudik Bersama Tiba Di Magetan, Diterima Di Pendapa Surya Graha

29 Maret, 2025

Pj Sekdakab Magetan menyambut kedatangan warga Magetan yang ikut serta dalam program mudik bersama...

H-3 Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemudik Mulai Padati Terminal Maospati

28 Maret, 2025

Arus mudik di Terminal Maospati Magetan meningkat di H-3 jelang Hari Idul Fitri 1446 H, atau...

Rapat Persiapan Awal Pelaksanaan Sekolah Rakyat

27 Maret, 2025

Kemendagri menggelar Rapat Persiapan Awal Pelaksanaan Sekolah Rakyat secara daring bersama Kemensos...