Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kepala Desa /Perangkat Desa Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Magetan
7 November, 2024
Seperti halnya realita di sosial masyarakat, ruang digital menjadi sarana interaksi masyarakat siber di dunia maya. Penyebaran informasi melalui media digital seperti Website, Media Sosial dan Aplikasi Perpesanan menjadi pilihan utama karena mudah, murah dan efektif, dengan tren penggunaan semakin meningkat.
Acara sosialisasi digelar di ruang pertemuan Putra Nirwana Kec. Plaosan yang dihadiri Kepala Dinas Kominfo, OPD terkait, Bawaslu, Camat se Magetan dan lurah. Kamis (7/11).
Dijelaskan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Muhriyanto., SH., setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Masyarakat berperan besar sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. “Sebagai pemimpin di tingkat desa, netralitas kepala desa menjadi sangat penting, mengingat Kades merupakan figur yang sangat berpengaruh di lingkungannya,” jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo Cahaya Wijaya, S.STP., M.Si menyampaikan, penyampaian informasi terkait Pilkada melalui media digital akan lebih cepat tersebar dan menjangkau masyarakat lebih luas. Adanya Potensi Risiko penyalahgunaan informasi pada ruang digital yang dapat merugikan masyarakat dan memicu perpecahan, “Maka kita harus selektif untuk mengetahui dan memnimimalisir berita hoaks dan disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat, perlu adanya bantuan seluruh stakeholder,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), proses pemilihan kepala desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan berdasarkan persyaratan, dimana dalam pencalonan kepala desa tidak diusulkan oleh parpol. “Oleh karena itu, kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” terangnya.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)
Bagikan ini:TwitterFacebook