Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri (berlaku 17 Juli 2022)
11 Juli, 2022
Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri (berlaku 17 Juli 2022)Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni:– Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR– Baru Vaksin Dosis 2: wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam– Baru Vaksin Dosis 1: wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3X24 jamSedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing. Sedangkan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan mengikuti peraturan yang berlaku.Selengkapnya : https://covid19.go.id/artikel/2022/07/08/surat-edaran-kasatgas-nomor-21-tahun-2022(Diskominfo / sumber: covid19.go.id / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook