RAPAT PARIPURNA DPRD PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP RAPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PDAM LAWU TIRTA T.A 2025-2030
17 Desember, 2024
.
DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun Anggaran 2025-2030, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/12).
.
Pj Bupati yang diwakili oleh Plh Sekda Magetan Winarto, menyampaikan penjelasan singkat mengenai Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Lawu Tirta Tahun 2024-2045.
.
Tujuan penyertaan modal meliputi :
1. Memperbaiki struktur permodalan sebagai upaya pengembangan investasi pemerintah daerah;
2. Menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat;
3. Meningkatkan pendapatan asli daerah;
4. Meningkatan pertumbuhan perekonomian daerah;
5. Memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan pelayanan masyarakat;
Raperda ini telah mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal ini bertujuan meningkatkan kepemilikan modal pemerintah daerah dan produktivitas perusahaan.
.
(Prokopim/adm/ahm)
Bagikan ini:TwitterFacebook