PTM Terbatas Bagi Sekolah di Semester Genap Tahun 2022
24 Desember, 2021
Sejalan pemulihan keadaan Indonesia karena COVID-19, pada sektor pendidikan juga mulai bangkit. Dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri No. HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.Dalam SKB tersebut, Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.Sedangkan persyaratan warga satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap buka terbatas, sebagai berikut:– Tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19– Sehat dan jika mengidap penyakut penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol– Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.Lebih lanjut, dalam SKB juga memuat mengenai sekolah yang melaksanakan PTM terbatas harus menyediakan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan, paling sedikit memiliki:a. Masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;b. Toilet layak yang dibersihkan setiap hari;c. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);d. Ventilasi yang memadai pada setiap ruangan belajar;e. Memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh;f. Disinfektan; dang. Memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak.(Diskominfo / sumber : kemdikbud.go.id / pub. fik / dok. kemdikbud.go.id / fa2)Share this:TwitterFacebook