PTM Terbatas Bagi Sekolah di Semester Genap Tahun 2022

24 Desember, 2021
Sejalan pemulihan keadaan Indonesia karena COVID-19, pada sektor pendidikan juga mulai bangkit. Dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri No. HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.Dalam SKB tersebut, Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.Sedangkan persyaratan warga satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap buka terbatas, sebagai berikut:–           Tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19–           Sehat dan jika mengidap penyakut penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol–           Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.Lebih lanjut, dalam SKB juga memuat mengenai sekolah yang melaksanakan PTM terbatas harus menyediakan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan, paling sedikit memiliki:a.         Masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;b.         Toilet layak yang dibersihkan setiap hari;c.         Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);d.         Ventilasi yang memadai pada setiap ruangan belajar;e.         Memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh;f.          Disinfektan; dang.         Memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak.(Diskominfo / sumber : kemdikbud.go.id / pub. fik / dok. kemdikbud.go.id / fa2)Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...