Di Akhir 2024, Kali Kedua Jatim Raih Penghargaan Predikat A, Penilaian Kapatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
18 Desember, 2024
Disarikan dari Instagram @jatimpemprov, @biropemerintahan.jatim dan www.dinsos.jatimprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Timur di akhir tahun 2024 ini, kembali raih penghargaan “Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik” (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024) dari Ombudsman RI untuk kedua kalinnya, dengan skor penilaian 92,08 , untuk kategori A (Kualitas Tertinggi). Nilai tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang berada di nilai 88,81 dengan kategori yang sama.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Ombudsman RI, M. Najih kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, saat acara Penganugerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Hotel JW Mariot Surabaya, Jumat (13/12/2024).
Pj. Gubernur, Adhy Karyono menyatakan, penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov Jatim terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, pelayanan yang akuntabel, cepat, responsif, dan berdampak untuk masyarakat. Menurut Adhy, penghargaan atau nilai bukanlah sebuah tujuan akhir dari semua upaya yang sudah dilakukan, namun yang terpenting adalah bagaimana upaya tersebut dapat memberi dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat. “Ini bukan hanya tentang angka atau nilai, tetapi tentang kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat kepada kita, aparatur pemerintah, pemberi layanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Adhy lalu berpesan, agar kepatuhan harus menjadi budaya yang tertanam di setiap institusi pemerintah. Ia mengingatkan bahwa dibutuhkan kerja keras untuk memperbaiki layanan publik untuk memberikan pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat. “Semoga hasil penilaian ini akan menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintah yang responsif, melayani, dan memenuhi harapan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI M. Najih mengatakan, dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045 terdapat agenda nasional dimana watak birokrasi harus menuju world class government sesuai RPJMN 2024-2029. Artinya, penyelenggaraan layanan publik tidak hanya bersifat digital semata namun membangun karakter aparatur sesuai dengan tupoksi yang akan menjadi tata nilai sehingga pelayanan publik berdampak kepada masyarakat. “Pandangan masyarakat terhadap layanan publik yang prima, baik dan berdampak kepada masyarakat harus menjadi perhatian bagi seluruh aparatur pemerintah,” tegasnya.
Dijelaskan pula oleh Najih, terdapat empat faktor dimensi penilaian penyelenggaraan pelayanan yang menjadi fokus oleh Ombudsman RI meliputi dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan. Ombudsman mengapresiasi atas dukungan, Pemprov Jatim dan kabupaten/kota yang terus meningkatkan layanan publik di Jawa Timur sehingga di Provinsi Jawa Timur tidak ada pemda yang masuk dalam zona kuning.(Diskominfo / fa2 / IKP1)
Sumber: Pemprov Jatim, Dinsos Provinsi Jawa Timur
Bagikan ini:TwitterFacebook