Pemkab Magetan, Bertindak Tegas Menutup Karaoke Wjuffen, yang Tidak Berizin.
2 Januari, 2025
Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan, mengambil langkah tegas terkait polemik keberadaan usaha karaoke Wjuffen, yang selama ini menuai keluhan dari masyarakat Desa Sempol, Kecamatan Maospati. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Pj. Bupati Magetan Nizhamul, S.E., M.M., memimpin langsung audiensi dan mediasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Pendopo Surya Graha (Kamis, 2/1/24).
Dalam diskusi yang berlangsung panjang, Pj. Bupati Nizhamul meminta semua pihak untuk menahan diri dan mematuhi aturan yang berlaku. Berdasarkan laporan dari OPD terkait, diketahui bahwa izin usaha yang dimiliki Wjuffen adalah izin restoran, namun dalam praktiknya izin restoran tersebut digunakan untuk usaha karaoke dan penjualan minuman keras. Dimana hal tersebut melanggar izin yang telah diberikan.
Pj. Bupati Magetan menegaskan bahwa keberadaan karaoke Wjuffen tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk mencabut izin usaha yang dimiliki oleh Cv tersebut. Keputusan ini didasarkan pada berbagai masukan dan pertimbangan dari pihak-pihak yang hadir, serta demi menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat Magetan, khususnya Desa Sempol.
Sebagai alternatif, Pj. Bupati kemudian menyarankan agar pemilik usaha mengalihkan kegiatan usahanya ke bidang lain yang lebih prospektif secara ekonomi dan sesuai dengan aturan, seperti penyediaan tempat kos bagi mahasiswa. Pemkab Magetan bahkan siap memberikan pendampingan kepada pemilik usaha dalam proses perizinan untuk jenis usaha yang baru.
Lebih lanjut, Pj. Bupati juga menginstruksikan Satpol PP untuk konsisten menegakkan aturan dan menertibkan tempat-tempat hiburan yang belum memiliki izin resmi. Usai audiensi, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) bersama langsung dilakukan.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Magetan dalam menjaga ketertiban, mematuhi hukum, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pj. Sekda Kabupaten Magetan, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Sosial, Kepala BKPD, Kabag Hukum, Kasatpol PP, Camat Maospati, Danramil Maospati, Kapolsek Maosapti, Lurah Sempol, serta Fendi Sutrisno selaku pemilik usaha karaoke Wjuffen.(Diskominfo / IKP1)
Bagikan ini:TwitterFacebook