Dorong terwujudnya PPID Desa, BKAD Kecamatan Barat Gelar Sosialisasi dan Pembentukan PPID
24 Januari, 2025
Keberadaan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap publik. Guna mendorong terwujudnya PPID di desa, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Barat menggelar kegiatan sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa se-Kecamatan Barat, Kamis (23/01/2025).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dengan penyampaian informasi publik oleh PPID Desa, masyarakat akan mengetahui program apa saja yang dilaksanakan oleh pemerintah desa sehingga menghindari ada pemikiran negatif masyarakat terhadap kinerja pemerintah desanya.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Kominfo Magetan Eko Budiono menyampaikan kewajiban adanya PPID Desa didasari oleh adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018.
“Jika sudah ada PPID di setiap desa, akan memudahkan pemerintah desa apabila ada permintaan informasi atau dokumen karena sudah ada pengelola PPID yang menangani serta sudah ada mekanisme bagaimana permohonan informasi dilakukan“
Eko berharap setelah adanya sosialisasi ini nantinya akan ditindaklanjuti desa desa di Kecamatan Barat untuk membentuk PPID Desa yang ditetapkan melalui SK Kepala Desa.
Acara yang berlangsung di aula kantor Desa Klagen tersebut, diikuti oleh Kepala Desa serta perangkat desa se-Kecamatan Barat.(Diskominfo:ndik / fa2 / IKP1)
Bagikan ini:TwitterFacebook