Jadikan Ruang Digital sebagai Sarana Belajar Bukan Ancaman, Komdigi atur Batasan Usia Anak Bermedsos
7 Februari, 2025
SobatkomBersih-bersih ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyiapkan regulasi ruang digital untuk perlindungan anak.
Dalam aturan tersebut Komdigi bakal memfokuskan tiga hal dalam menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital, salah satunya perihal batas usia anak saat mengakses media sosial dan gim bagi anak.
Pasalnya, ruang digital saat ini dipenuhi dengan konten yang membahayakan anak baik secara langsung maupun tak langsung.
“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di Jakarta, pada Minggu (2/2/2025).
“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” tandas Meutya Hafid.
Adapun Tiga Penguatan Regulasi Anak Di Ranah Digital diantaranya :1. Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak2. Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.3. Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.Aturan soal pembatasan bermedia sosial ini sebelumnya juga sudah diterapkan di sejumlah negara untuk melindungi anak-anak.Nah SobatKom mari turut berperan dalam mengawal ruang digital yang aman bagi anak dengan turut memantau kegiatan anak di dunia maya ya SobatKom.
#anak#ruangdigital#komdigi#internetanak#keamanananak#aturanmedsos#aturanmedsosanak#peraturanpemerintah#ruangdigitalanak#mediasosial#magetan#diskominfomagetan
Bagikan ini:TwitterFacebook