PSU di Magetan Segera Dilaksanakan, Gubernur Khofifah Imbau Untuk Jaga Suasana Damai
26 Februari, 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang putusan dan memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan. Keputusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 pada Senin (24/2).
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Magetan, paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan, yakni pada tanggal 26 Maret 2025. Empat TPS tersebut meliputi TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
“Saya harap PSU ini akan berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan. Saya juga meminta kepada semua pihak agar sportif dan berlapang dada menerima apapun hasilnya. Karena yang sebenarnya kita perjuangkan adalah kesejahteraan rakyat,” ujar Khofifah, Selasa (25/2).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Magetan akan tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini mengacu pada Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pelantikan kepala daerah secara bertingkat.
“Pelantikan serentak oleh Presiden telah dilakukan pada 20 Februari 2025. Namun, untuk kepala daerah yang masih terlibat sengketa, proses pelantikannya tetap dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan protokol yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya keputusan MK ini, masyarakat Magetan diharapkan tetap menjaga suasana yang damai dan menghormati proses demokrasi yang berjalan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama KPUD Magetan akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa PSU dapat terlaksana dengan baik tanpa hambatan.
Sumber: https://biroadpim.jatimprov.go.id/detail/berita/pasca_putusan_mk_gubernur_khofifah_pastikan_pelantikan_bupati_wakil_bupati_pamekasan_segera_diproses
Bagikan ini:TwitterFacebook