Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Tangkap Penjual Rokok Ilegal

28 Februari, 2025
Peredaran rokok ilegal meresahkan masyarakat, tanpa cukai peredaran rokok ilegal merugikan ekonomi negara. Tak hanya beredar di kota besar, rokok illegal juga beredar di Magetan. Penindakan peredaran rokok ilegal di Magetan hari ini diumumkan melalui press release hasil penyelidikan dan penangkapan dari Penyidik Satpol PP Magetan terhadap penjual rokok ilegal tahun 2024, Jumat (28/2/25). Pelaksanaan penindakan terhadap penjual/ pengedar rokok illegal berdasar kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat; dan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Dihadiri oleh Pj. Sekda Kab. Magetan, Perwakilan Forkopimda, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Magetan, serta jurnalis dari berbagai media kegiatan ini bertujuan untuk memberikan data yang jelas dan akurat terkait penindakan dan penyidikan peredaran rokok illegal di Kab. Magetan. Dalam press release kali ini P. Dwi Jogyastara, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun menyampaikan, “Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan telah menangkap dan menahan tersangka penjual rokok ilegal, Sdr. Suyitno Bin Marto Lanjar, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprint Kap-06/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sprint Han-06/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024. Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 1.634 bungkus rokok ilegal dengan total 31.468 batang. “Tentu produsen rokok legal akan kalah saing dengan produsen rokok ilegal karena perbedaan harga yang signifikan. Rokok ilegal berkisar lebih murah daripada rokok legal sehingga merugikan perekonomian negara.” Tambah Dwi. Sementara itu Pj, Sekda Kab. Magetan, Winarto, S.Sn., M.M. dikesempatan yang sama berpesan “Mari kita cari rejeki dengan indah dan baik. Mari kita hindari semua hal yang berbau ilegal, mengingat pada hari ini telah dipublikasikan terkait kronologi peristiwa nyata terkait penjual rokok ilegal.”(Diskominfo:may / fa2 / IKP1) Bagikan ini:TwitterFacebook

Berita


Bangga, Pasar Sayur Pacalan Diresmikan Oleh Emil Dardak.

18 Mei, 2025

Warga Pacalan patut berbangga, karena Pasar Sayur Pacalan hari ini diresmikan secara langsung oleh...

Sarasehan GEMA PS Jatim Bahas Penyelesaian Konflik Tenurial Di Jawa

18 Mei, 2025

Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) Indonesia Provinsi Jawa...

Wagub Emil Dialog Dengan Karang Taruna Sekaligus Melihat Kondisi Sarangan

18 Mei, 2025

Dalam kunjungan ke Magetan hari ini Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, tinjau Objek Destinasi...

Wagub Tinjau Proyek Twinroad disela Kunjungan Ke Magetan

18 Mei, 2025

Setelah laksanakan kegiatan kunjungan ke Desa Pacalan untuk mengikuti sarasehan GEMA PS Indonesia...

Simpedes Selain Turut Gerakkan Ekonomi Daerah, Juga Antarkan Karmini Bawa Pulang Ertiga

18 Mei, 2025

Simpedes sebagai produk perbankan dari BRI sudah lama dikenal oleh masyarakat Magetan, dimana...