Satgas Pangan Polres Magetan dan Disperindag Temukan Minyakita Bermasalah, Volume Kurang dan Kualitas Tidak Sesuai Standart

11 Maret, 2025
Magetan – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional. Dari hasil pengecekan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar. Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) yang volumenya hanya 950 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.000,- hingga Rp18.000,- per liter. “Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar,” ungkapnya. Lebih lanjut, AKP Joko Santoso menambahkan bahwa barcode pada kemasan Minyakita tidak dapat terdeteksi, yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar. “Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000,- per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person,” jelasnya. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu. Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan sidak berkelanjutan untuk memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi. Selain itu, Disperindag Magetan akan memberikan imbauan kepada para pedagang mengenai ketentuan HET Minyakita. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan Minyakita. AKP Joko Santoso mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli Minyakita di pasaran. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pesannya.(Diskominfo / kontrib.Nng / fa2 / IKP1) Bagikan ini:TwitterFacebook

Berita


Kampus Unesa 5 Bagi Takjil Dan Buka Bersama Gratis Bagi Masyarakat Umum

11 Maret, 2025

Ramainya antusias masyarakat mengikuti takjil dan buka bersama gratis yang diselenggarakan kampus...

Satgas Pangan Polres Magetan dan Disperindag Temukan Minyakita Bermasalah, Volume Kurang dan Kualitas Tidak Sesuai Standart

11 Maret, 2025

Magetan – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)...

MPP Magetan, Raih Penghargaan MPP Prima dari Kemenpan RB

11 Maret, 2025

Prestasi kembali diraih MPP Kabupaten Magetan dari Kemenpan RB, mendapat predikat sebagai...

Antisipasi Cuaca Ekstrem Periode Idul Fitri 1446 H, di Bahas Di Rakor Pengendalian Inflasi

10 Maret, 2025

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian kembali pimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi, sekaligus...

Tarbiyah Ramadhan, Diskominfo Magetan Gelar Pengajian Rutin Selama Bulan Puasa

7 Maret, 2025

Mengisi kegiatan di bulan suci Ramadan 1446 H/ 2015 Takmir Mushola As-Salam Diskominfo gelar...