MPP Magetan, Raih Penghargaan MPP Prima dari Kemenpan RB

11 Maret, 2025
Prestasi kembali diraih MPP Kabupaten Magetan dari Kemenpan RB, mendapat predikat sebagai Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Prima 2024 berdasarkan Kepmen PANRB No. 661/2024 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan MPP Tahun 2024. Bersama 20 MPP Kabupaten/Kota se-Indonesia: Kota Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Banjarbaru, Cimahi, Pekanbaru, Surabaya, Tarakan, Yogyakarta dan Kabupaten Badung, Barito Kuala, Banyuwangi, Hulu Sungai Selatan, Kebumen, Pacitan, Purwakarta, Semarang, Sumedang, Tuban, dan Kabupaten Magetan raih prestasi ini. Ada 9 kriteria penilaian, yang kemudian mengantarkan MPP Magetan untuk memperoleh piagam penghargaan, antara lain: 1. Anggaran dan Sumber Dana: – Ketersediaan anggaran dan sumber dana untuk pengelolaan MPP, termasuk pembiayaan dari PNBP. 2. Verifikasi Izin dan Realisasi PBG: – Persentase verifikasi izin berusaha (risiko menengah-tinggi dan tinggi) serta realisasi PBG. 3. Penerimaan dan Opsi Pembayaran: – Penerimaan MPP dari penjualan produk atau penyewaan gerai, serta ketersediaan opsi pembayaran di gerai perbankan. 4. Kelengkapan Informasi dan Pelayanan Online: – Kelengkapan informasi pelayanan dan keberadaan layanan online (selain OSS). 5. Kinerja MPP Digital Nasional: – Jumlah dan persentase penyelesaian permohonan layanan di MPP Digital Nasional, serta feasibility menuju MPP Digital Nasional. 6. Sarana Prasarana: – Kelengkapan sarana prasarana (ruang tunggu, parkir, toilet, sistem antrian, fasilitas untuk kelompok rentan, sarana penunjang, dan fasilitas keamanan). 7. Layanan Pengaduan dan Jaminan Pelayanan: – Ketersediaan layanan pengaduan (call center, WhatsApp, customer service, kotak saran) serta jaminan perbaikan dan keamanan dokumen. 8. Manajemen dan Pengembangan SDM: – Pelatihan pegawai, teguran, penghargaan, koordinasi, dan kesepakatan dengan gerai. 9. Prosedur dan Rencana Pengembangan: – Prosedur dan mekanisme pelayanan yang terintegrasi, serta rencana pengembangan MPP. Dari kategori penilaian hasil evaluasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tahun 2024, kemudian di nilai dengan uraian < 20% (tidak layak), 20% – 40% (kurang), 40% – 60% (cukup), 60% – 80% (baik), dan 80% – 100% (prima). dalam lampiran Kepmen tersebut MPP Kabupaten Magetan masuk di kategori Predikat Prima.(Diskominfo / fa2 / IKP1) Bagikan ini:TwitterFacebook

Berita


BUPATI MAGETAN TERIMA KUNJUNGAN KERJA MENTERI KEBUDAYAAN RI

12 Agustus, 2025

Usai menghadiri pemasangan panel kepala merak di monumen reog Ponorogo, menteri kebudayaan Dr....

Perintis Kemerdekaan, Tokoh Penting Dibalik Merdekanya Bangsa Indonesia

12 Agustus, 2025

Jatuh bangun bahkan kehilangan nyawa telah mereka pertaruhkan demi memerdekakan Bangsa Indonesia...

Para Perintis Kemerdekaan Patut Diteladani Perjuangannya Demi NKRI

12 Agustus, 2025

Para perintis kemerdekaan adalah mereka yang berjuang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia sebelum...

Bupati Magetan Hadiri Pemasangan Panel Kepala Merak Monumen Reog Ponorogo

11 Agustus, 2025

Hari ini, Senin (11/08) bertepatan dengan hari jadi ke – 529 tahun Kabupaten Ponorogo,...

Magetan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Percepatan Pembangunan Pertumbuhan Ekonomi, Program 3 Juta Rumah dan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber secara Daring

11 Agustus, 2025

Pemerintah Kabupaten Magetan ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang...