MPP Magetan, Raih Penghargaan MPP Prima dari Kemenpan RB

11 Maret, 2025
Prestasi kembali diraih MPP Kabupaten Magetan dari Kemenpan RB, mendapat predikat sebagai Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Prima 2024 berdasarkan Kepmen PANRB No. 661/2024 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan MPP Tahun 2024. Bersama 20 MPP Kabupaten/Kota se-Indonesia: Kota Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Banjarbaru, Cimahi, Pekanbaru, Surabaya, Tarakan, Yogyakarta dan Kabupaten Badung, Barito Kuala, Banyuwangi, Hulu Sungai Selatan, Kebumen, Pacitan, Purwakarta, Semarang, Sumedang, Tuban, dan Kabupaten Magetan raih prestasi ini. Ada 9 kriteria penilaian, yang kemudian mengantarkan MPP Magetan untuk memperoleh piagam penghargaan, antara lain: 1. Anggaran dan Sumber Dana: – Ketersediaan anggaran dan sumber dana untuk pengelolaan MPP, termasuk pembiayaan dari PNBP. 2. Verifikasi Izin dan Realisasi PBG: – Persentase verifikasi izin berusaha (risiko menengah-tinggi dan tinggi) serta realisasi PBG. 3. Penerimaan dan Opsi Pembayaran: – Penerimaan MPP dari penjualan produk atau penyewaan gerai, serta ketersediaan opsi pembayaran di gerai perbankan. 4. Kelengkapan Informasi dan Pelayanan Online: – Kelengkapan informasi pelayanan dan keberadaan layanan online (selain OSS). 5. Kinerja MPP Digital Nasional: – Jumlah dan persentase penyelesaian permohonan layanan di MPP Digital Nasional, serta feasibility menuju MPP Digital Nasional. 6. Sarana Prasarana: – Kelengkapan sarana prasarana (ruang tunggu, parkir, toilet, sistem antrian, fasilitas untuk kelompok rentan, sarana penunjang, dan fasilitas keamanan). 7. Layanan Pengaduan dan Jaminan Pelayanan: – Ketersediaan layanan pengaduan (call center, WhatsApp, customer service, kotak saran) serta jaminan perbaikan dan keamanan dokumen. 8. Manajemen dan Pengembangan SDM: – Pelatihan pegawai, teguran, penghargaan, koordinasi, dan kesepakatan dengan gerai. 9. Prosedur dan Rencana Pengembangan: – Prosedur dan mekanisme pelayanan yang terintegrasi, serta rencana pengembangan MPP. Dari kategori penilaian hasil evaluasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tahun 2024, kemudian di nilai dengan uraian < 20% (tidak layak), 20% – 40% (kurang), 40% – 60% (cukup), 60% – 80% (baik), dan 80% – 100% (prima). dalam lampiran Kepmen tersebut MPP Kabupaten Magetan masuk di kategori Predikat Prima.(Diskominfo / fa2 / IKP1) Bagikan ini:TwitterFacebook

Berita


Kampus Unesa 5 Bagi Takjil Dan Buka Bersama Gratis Bagi Masyarakat Umum

11 Maret, 2025

Ramainya antusias masyarakat mengikuti takjil dan buka bersama gratis yang diselenggarakan kampus...

Satgas Pangan Polres Magetan dan Disperindag Temukan Minyakita Bermasalah, Volume Kurang dan Kualitas Tidak Sesuai Standart

11 Maret, 2025

Magetan – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)...

MPP Magetan, Raih Penghargaan MPP Prima dari Kemenpan RB

11 Maret, 2025

Prestasi kembali diraih MPP Kabupaten Magetan dari Kemenpan RB, mendapat predikat sebagai...

Antisipasi Cuaca Ekstrem Periode Idul Fitri 1446 H, di Bahas Di Rakor Pengendalian Inflasi

10 Maret, 2025

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian kembali pimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi, sekaligus...

Tarbiyah Ramadhan, Diskominfo Magetan Gelar Pengajian Rutin Selama Bulan Puasa

7 Maret, 2025

Mengisi kegiatan di bulan suci Ramadan 1446 H/ 2015 Takmir Mushola As-Salam Diskominfo gelar...