Pengadilan Agama Magetan Gelar Sidang Terpadu Itsbat Nikah untuk 40 Pasangan
24 April, 2025
Kamis, 24 April 2025, Pengadilan Agama Magetan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPRD Kabupaten Magetan dan Kementerian Agama Kabupaten Magetan telah menyelenggarakan sidang terpadu itsbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Magetan. Sebanyak 40 pasangan dengan antusias mengikuti sidang itsbat nikah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan mereka.
Ketua Pengadilan Agama Magetan, Makhmud, S.Ag., M.H, mengapresiasi kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Forkopimda dalam menyelenggarakan kegiatan ini. “Program ini berperan penting dalam pengesahan perkawinan masyarakat. Dengan disahkan perkawinan ini dampaknya akan sangat luar biasa, baik legalitas hukum hubungan suami istri, masa depan anak-anak, mempermudah penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran,” ucap Makhmud dalam sambutannya.
Sementara Kepala Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Dr. H. Taufiqurrohman, M.Ag berharap dengan kegiatan ini senantiasa benar-benar mampu untuk berjalan dengan baik, berkesinambungan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan untuk taat aturan, taat administrasi yang akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat pada hari ini dan hari yang akan datang.
Kegiatan sidang terpadu itsbat nikah ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno. “Kami mendukung penuh pelaksanaan sidang itsbat nikah tahun 2025. Ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen pernikahan resmi, yang berguna dalam berbagai urusan administrasi demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.” ujar Suratno saat sambutan.
Kegiatan Terpadu Itsbat Nikah ini merupakan wujud sinergi yang berkelanjutan antara Pengadilan Agama Magetan dan Pemerintah Kabupaten Magetan. Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Dengan adanya itsbat nikah, pasangan suami istri akan memiliki buku nikah yang sah, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perkawinan yaitu kepemilikan buku nikah dan administrasi kependudukan seperti perubahan status pada kartu penduduk, pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan BPJS, dan keperluan administrasi lainnya.
Beberapa pasangan suami istri yang telah bersidang memberikan testimoni dan mengucapkan terima kasih sebagai tanda syukur mereka atas terselenggaranya kegiatan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2025 karena telah berkesempatan mengikuti kegiatan ini yang dapat membantu mereka dalam pengurusan administrasi perkawinan dan kependudukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terlaksana kegiatan dan kerja sama lainnya antara PA Magetan dan Pemda Magetan yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Magetan.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)
Bagikan ini:TwitterFacebook