Lewat Talk Show RRI Madiun, Bahas Keterbukaan Informasi Publik, Mewujudkan Masyarakat Teredukasi

29 April, 2025
Setiap tanggal 30 April 2025 diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Publik. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum untuk mewujudkan keterbukaan tersebut. Tepat 17 tahun yang lalu, tentu ini menjadi salah satu instrument yang baik dalam rangka menciptakan Good Government dan demokratisasi di Indonesia yang lebih baik kedepannya demi mewujudkan masyarakat yang teredukasi. Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 adalah untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi publik, mendorong transparansi akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah sehingga harapan kedepannya pemerintah itu juga ada fungsi kontrol serta kunci membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan, Cahaya Wijaya saat menjadi narasumber talkshow di RRI Madiun, Selasa (29/4/2025). “Begitu masyarakat mendapatkan informasi lebih, mereka akan mendapatkan gambaran tentang program-program pemerintah, bahkan dipihak masyarakat, swasta dan pebisnis juga akan melihat peluang sehingga akan mengembangkan utilitas sehingga program pemerintah dapat berkembang serta mendapatkan dukungan lebih baik dari masyarakat.” Lanjut Cahaya Sementara Ayub Dwi Anggoro, sebagai pengamat dan akademisi Unmuh Ponorogo juga menjelaskan bahwa Informasi dipandang sebagai sumber energi kebutuhan publik, perannya menjadi peran sentral, di era kini konsumsi sehatnya informasi mempengaruhi sehatnya mentalitas masyarakat. “Peran masyarakat membutuhkan informasi yang valid, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi yang mampu mencerahkan posisi berfikir masyarakat dan pemerintah harus mampu melayani akses informasi masyarakat sehingga nilai informasi menjadi informasi yang sehat baik dan benar.” tambahnya “Keterbukaan publik sangat dibutuhkan saat ini, kita juga harus mempublikasi dan mengedukasi ke masyarakat kita, semakin terbuka semakin masyarakat akan tahu program-program pemerintah.” Pemerintah harus menjamin keterbukaan dan menjamin informasi tersebut memiliki validasi yang sehat baik dan benar. Informasi hari ini adalah primer, informasi adalah kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi, demokratisasi informasi, pendidikan informasi menjadi cermin bahwa suatu bangsa itu sehat, kuat.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1) Bagikan ini:TwitterFacebook

Berita


Pj Bupati Magetan Nizhamul Mengikuti Musrenbang Provinsi Jawa Timur

29 April, 2025

. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...

Lewat Talk Show RRI Madiun, Bahas Keterbukaan Informasi Publik, Mewujudkan Masyarakat Teredukasi

29 April, 2025

Setiap tanggal 30 April 2025 diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Publik. UU No. 14 Tahun...

MAGETAN RAIH PENGHARGAAN TOP BUMD AWARDS 2025

28 April, 2025

. TOP BUMD Awards adalah ajang penghargaan BUMD terbesar dan paling bergengsi di tanah air yang...

DPRD KABUPATEN MAGETAN UMUMKAN PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH MAGETAN TAHUN 2024

28 April, 2025

Sobatkom… Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, pada...

Rakor Inflasi: Sekjen Kemendagri Tekan Pemda untuk Lakukan Upaya Konkrit Penanganan Inflasi Daerah

28 April, 2025

Pada Senin, 28 April 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi...