Sah Jadi ASN, Syukuri Dengan Kesiapan Diri Untuk Melayani Masyarakat
30 April, 2025
Total sebanyak 1.025 CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024 hari ini terima SK, dengan rincian 227 CPNS yang berasal dari formasi tenaga kesehatan 45 orang dan tenaga teknis 182 orang serta 798 PPPK yang berasal dari tenaga guru 232 orang, tenaga kesehatan 1 orang dan tenaga teknis 565 orang. Ditandai dengan Apel Pagi Penyerahan Keputusan Bupati Magetan tentang Pengangkatan CPNS dan PPPK, yang digelar di Alun-alun Magetan, Rabu (30/4/25).
Pj Sekda, Winarto dalam laporannya menyampaikan, “Apel pagi Penyerahan SK diikuti oleh sebanyak 1.025 peserta, 227 CPNS dan 798 PPPK formasi 2024. Untuk penyerahan SK Bupati secara simbolis diserahkan kepada 2 orang perwakilan CPNS dan 8 orang perwakilan PPPK, Dilaporkan pula untuk seleksi PPPK tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 8 Mei 2025, dilaksanakan di Wisma Haji Madiun dengan jumlah peserta 1390 orang, untuk kebutuhan sejumlah 202 formasi,”
Pj Bupati, Nizhamul dalam sambutan menyampaikan selamat, “Selamat kepada semua (peserta apel), hari ini resmi dilantik menjadi CPNS dan PPPK, Selamat datang di lingkungan Pemkab Magetan”. Melanjutkan sambutannya Pj Bupati kemudian memberikan arahannya, “Sebagai ASN momentum ini jadikan sebagai sarana untuk meningkatkan rasa syukur, masih banyak diluar sana yang punye keinginan seperi saudara tetapi belum mendapat kesempatan menjadi ASN. Dimana untuk atau sebagai implementasinya yaitu dengan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas-tugas sebagai ASN dengan menerapkan nilai dasar ASN, yang berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.” jelasnya.
Lebih lanjut Pj. Bupati kemudian menjelaskan 3 tugas ASN, “Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa sebagai ASN, saudara mempunyai tugas: 1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 2. Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkwalitas. 3. Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.“ pungkasnya.(Diskominfo / fa2 / IKP1)
Bagikan ini:TwitterFacebook