Membahayakan Warga dan Langgar Perda, Satpol-PP Magetan robohkan Papan Reklame
16 Desember, 2021
Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Magetan merobohkan papan reklame yang melanggar peraturan daerah karena habis masa kontrak. Kabid Penegak Perda Satpol-PP Magetan, Fery Yoga Saputra mengatakan, selain ijin masa berlakunya habis konstruksi dari papan reklame yang sudah usang juga membahayakan pengguna jalan. “Salah satunya yaitu ada papan reklame sudah habis masa ijinnya,” ujarnya Rabu (15/12/2021)Fery menambahkan, perobohan papan reklame yang melanggar perda telah sesuai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Magetan No 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame. Menurutnya penertiban papan reklame juga dilakukan terhadap papan reklame yang tidak membayar pajak serta penempatan papan reklame yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan. “ Selain tidak membayar pajak karena dipasang di area terlarang seperti trotoar atau bahu jalan yang tidak sesuai dengan peruntukan,” imbuhnya.Sejauh ini ada 2 papan reklame yang dirobohkan oleh Satpol PP Kabupaten Magetan yaitu di daerah Sukomoro dan di Gorang gareng. “Reklame kita robohkan karena sudah habis masa berlaku, dan tidak di lakukan perpanjangan ijin, besi-besi ini nanti akan kita lakukan inventarisir, setelah itu kita serahkan ke Aset Daerah, karena setelah papan reklame ini tidak di perpanjang ijin oleh yang bersangkutan, papan reklame ini nanti menjadi aset daerah.”pungkasnya.(Diskominfo/kontrib.gun/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook