Membahayakan Warga dan Langgar Perda, Satpol-PP Magetan robohkan Papan Reklame

16 Desember, 2021
Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Magetan merobohkan papan reklame yang melanggar peraturan daerah karena habis masa kontrak. Kabid Penegak Perda Satpol-PP Magetan, Fery Yoga Saputra mengatakan, selain ijin masa berlakunya habis konstruksi dari papan reklame yang sudah usang juga membahayakan pengguna jalan.  “Salah satunya yaitu ada papan reklame sudah habis masa ijinnya,” ujarnya Rabu (15/12/2021)Fery menambahkan, perobohan papan reklame yang melanggar perda telah sesuai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Magetan No 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame. Menurutnya penertiban papan reklame juga dilakukan terhadap papan reklame yang tidak membayar pajak serta penempatan papan reklame yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan. “ Selain  tidak membayar pajak karena  dipasang di area terlarang seperti trotoar atau bahu jalan yang tidak sesuai dengan peruntukan,” imbuhnya.Sejauh ini ada 2 papan reklame yang dirobohkan oleh Satpol PP Kabupaten Magetan yaitu di daerah Sukomoro dan di Gorang gareng. “Reklame kita robohkan karena sudah habis masa berlaku, dan tidak di lakukan perpanjangan ijin, besi-besi ini nanti akan kita lakukan inventarisir, setelah itu kita serahkan ke Aset Daerah, karena setelah papan reklame ini tidak di perpanjang ijin oleh yang bersangkutan, papan reklame ini nanti menjadi aset daerah.”pungkasnya.(Diskominfo/kontrib.gun/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...