Dinkopum Magetan Siap Bina Pelaku UMKM Urus Hak Merek
7 Agustus, 2022
Dinkopum Magetan Siap Bina Pelaku UMKM Urus Hak MerekGuna meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di era digital, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kabupaten Magetan siap membina pelaku UMKM binaan dalam mengurus hak merek.“Jadi kami siap membantu UMKM binaan dalam mengurus hak merek. Membantu dalam artian membina dan memberikan pengertian bahwa hak merek itu penting bagi UMKM”, ujar Kepala Dinkop, Sukartini, S.Sos. saat ditemui di Fesival UMKM Magetan Beraksi Gaduktan Lapangan Gulun, Maospati pada Minggu (7/8).Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Dengan memiliki sertifikat Merek ini diharap UMKM binaan Dinkopum dapat menjalankan usaha tanpa gusar terhadap pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama tanpa izin.(Diskominfo / pub.fik&rism /dok.fik&rism / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook