Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022

9 Desember, 2021
#SobatkomPemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 pada Selasa (30/11/2021).Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp4.375.479. Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030 dan Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581.Dua kabupaten lainnya yang UMK-nya di atas Rp4 juta yaitu Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp3 juta ke bawah.Adapun upah minimum terendah yaitu Kabupaten Sampang dengan nilai Rp1.922.122.Sedangkan untuk zona Madiun Raya, UMK Tertinggi Kota Madiun Rp. 1.991.105,79 kemudian Kabupaten Ngawi Rp. 1.962.585,99 Kabupaten Pacitan Rp. 1.961.154,77 Kabupaten Madiun Rp. 1.958.410,31 Kabupaten Magetan Rp. 1.957.329,43 dan terakhir Kabupaten Ponorogo Rp. 1.954.281,32.Perlu diperhatikan, dalam surat keputusan yang diunggah Biro Hukum Setda Prov Jatim di akun Instagram resminya, Gubernur Jawa Timur menyatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.Jika pengusaha tidak memberikan upah sesuai peraturan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.(Diskominfo/Biro Hukum Jawa Timur/ryz/fa2)KEPUTUSAN-GUBERNUR-NOMOR-188_803_KPTS_013_2021-TENTANG-UMK-KABUPATEN_KOTA-PROVINSI-JAWA-TIMUR-TAHUN-2022UnduhShare this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...