Aturan Masuk Mall Berdasarkan Imendagri No. 62 Tahun 2021

24 November, 2021
Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tinggal menyisakan satu bulan lagi. Namun, Pemerintah Indonesia tidak ingin kejadian tahun lalu kembali terulang. Dimana, satu tahun sebelumnya terjadi kelonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Untuk itulah, Pemerintah Indonesia menerapkan atura-aturan untuk meminimalisir kelonjakan kasus COVID-19 kembali meledak.Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh tempat perbelanjaan atau mall, yaitu:a.         perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan,b.         melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunanc.         menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaand.         meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;e.         melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;f.          bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;g.         kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.Selain aturan-aturan di atas, dalam Imendagri juga berisi himbauan kepada Pemerintah Daerah. Di mana pemimpin Pemerintah Daerah diharap dapat sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Serta pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.(Diskominfo / sumber : Imendagri No. 62 Tahun 2021 / pub. dok. fik / __)Share this:TwitterFacebook

Berita


Singgahi Sarangan, MOX Regional 2025 Usung Misi Kolaborasi Untuk Mengangkat Potensi Wilayah Mataraman

31 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Ratusan pecinta offroad dari berbagai daerah ikuti event Mataraman Overland...

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Program Takhossus Angkatan ke-9 Baitul Qur’an Al-Jahra Magetan

31 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Baitul Qur’an Al-Jahra Magetan gelar wisuda Tahfidz Al-Qur’an Program...

Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih Gelar MunasTahun 2025 di Magetan

29 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Olahraga pencak silat saat ini bukan hanya menjadi olah raga bela diri...

Gebyar Hardiknas 2025, Tumbuhkan Semangat Patriotisme dan Gotong Royong

28 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Empat ribu empat ratus lebih peserta Gebyar Hari Pendidikan Nasional padati...

Selaraskan Visi Misi Dengan Program Prioritas Nasional dan Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Magetan Gelar Rapat Staf

28 Mei, 2025

Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd. bersama Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro,...