Aturan Masuk Mall Berdasarkan Imendagri No. 62 Tahun 2021

24 November, 2021
Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tinggal menyisakan satu bulan lagi. Namun, Pemerintah Indonesia tidak ingin kejadian tahun lalu kembali terulang. Dimana, satu tahun sebelumnya terjadi kelonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Untuk itulah, Pemerintah Indonesia menerapkan atura-aturan untuk meminimalisir kelonjakan kasus COVID-19 kembali meledak.Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh tempat perbelanjaan atau mall, yaitu:a.         perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan,b.         melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunanc.         menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaand.         meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;e.         melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;f.          bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;g.         kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.Selain aturan-aturan di atas, dalam Imendagri juga berisi himbauan kepada Pemerintah Daerah. Di mana pemimpin Pemerintah Daerah diharap dapat sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Serta pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.(Diskominfo / sumber : Imendagri No. 62 Tahun 2021 / pub. dok. fik / __)Share this:TwitterFacebook

Berita


Seminar Akbar PGRI ” PGRI Maju Indonesia Maju “, Pentingnya Nilai-nilai Luhur

19 April, 2025

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki peran penting sebagai wadah bagi guru untuk...

KENAL PISAH KAPOLRES MAGETAN

17 April, 2025

Sobatkom… Kapolres Magetan kini resmi dipimpin AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dari Bidpropam...

Selepas Lebaran Satgas “Burung Hantu” Nguntoronadi Kembali Beraksi

16 April, 2025

Wujudkan Layanan Sosial yang Inklusif dan Humanis, setelah libur Idul Fitri 1446 H, “Satgas...

Festival Pamelo Magetan 2025, Buah Khas Andalan Bumi Mageti

15 April, 2025

Festival Pamelo Magetan merupakan acara tahunan yang menampilkan jeruk pamelo, produk unggulan...

Tergabung dalam Grup F Perbasi Kabupaten Magetan Ikuti Pra – PORPROV IX Jawa Timur Tahun 2025

15 April, 2025

SobatKom Ketua Umum PERBASI Magetan periode 2024 – 2028 Cahaya Wijaya, S.STP., M.Si...