Anggota Korpri Harap Tidak Cuti Akhir Tahun 2021
22 November, 2021
Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Natura), Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021. Sebagai wujud penaatan, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri) Zudan Arif Fakrullah, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan tersebut.“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun. Anggota Korpri tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota” kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/11/2021).Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. embatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.Diharapkan dengan ASN yang menaati aturan tersebut akan mengurangi mobilitas masyarakat. Pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, akan membuat angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Maka peluang jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 semakin rendah pula.(Diskominfo / pub. fik / dok. kemendagri.go.id / fa2)Share this:TwitterFacebook