Kembali Produktif untuk Menuju Masa Endemi
18 November, 2021
Sebagai mendukung pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, Pemerintah Indonesia memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP). Untuk mempermudah penyaluran bantuan dari sisi pendataan dan mekanisme distribusi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan aplikasi BPUP bagi penerima bantuan.Dilansir dari kemenparekraf.go.id, Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana menjelaskan bahwa BPUP adalah bantuan pemerintah mereaktivasi usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018 – 2020. Bantuan diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” ujar Hayun.Dana BPUP sebesar dua juta rupiah perbulan yang didistribusikan dua bulan sekali. Diharapkan dengan adanya bantuan ini usaha pariwisata dapat membiayai keberlangsungan usaha, seperti biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, dan lain-lain.Pendaftaran BPUB dilakukan pada 15-26 November 2021 dengan mendaftar melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/. Kemudian proses verifikasi dan validasi pada 15-26 November 2021, dan pencairan bantuan pada 13-24 Desember 2021.(Diskominfo / sumber : kemenparekraf.go.id / pub. fik / dok. bpup.kemenparekraf.go.id / fa2)Share this:TwitterFacebook