Penjelasan Bupati Terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2022
17 November, 2021
SobatKom…Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana kerja tahunan pemerintah daerah dalam bentuk perangkaan yang memuat program kegiatan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.Agenda rapat paripurna kali ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan kita laksanakan di tahun 2022 mendatang.Tanpa melupakan hasil pelaksanaan pembangunan selama beberapa tahun terakhir, termasuk perkiraan capaian tahun 2021, serta memperhatikan tantangan dan peluang yang akan dihadapi pada tahun depan maka seluruh program kegiatan dan sub kegiatan tetap mengarah pada visi Kabupaten Magetan yaitu “MASYARAKAT MAGETAN YANG SMART SEMAKIN MANTAB DAN SEJAHTERA”.Adapun komponen APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, merupakan satu kesatuan yang terpadu. Walaupun demikian permasalahan umum yang sering dialami pemerintah daerah dalam penyusunan APBD dimaksud adalah ketersediaan sumber dana yang terbatas, dan disisi lain kebutuhan belanja tidak terbatas, sehingga alternatif yang ditempuh dengan melakukan skala prioritas terhadap program, kegiatan, sub kegiatan yang akan dilaksanakan. Selain itu defisit anggaran yang cukup besar juga ditutup dari pengalokasian Silpa Tahun Anggaran 2021.Maka dari itu penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 diupayakan sedapat mungkin mengakomodir program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk kebutuhan masyarakat, untuk penanganan Covid-19, untuk mandatory spending, dan untuk keadaan darurat mendesak serta keadaan luar biasa.Nota Keuangan ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah, baik menyangkut masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum APBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya yang menjadi dasar penyusunan rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan. Selain itu juga menjelaskan adanya kebijakan baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Magetan acara tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Magetan, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kab. Magetan, Kepala OPD terkait serta tamu undangan lainnya. Rabu (17/11).(Diskominfo:cup/fa2)Share this:TwitterFacebook