Dorong Pinjol Aman dan Terpercaya, Menteri Johnny: Pemerintah Terapkan Pengaturan ITE
2 November, 2021
Pemerintah terus berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online (Pinjol) aman dan terpercaya bagi masyarakat. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perhatian atas tata kelola pinjol karena lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menyatakan sesuai arahan presiden, Kementerian Kominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.“Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di Tanah Air kita,” ujarnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Jumat, 29 Oktober 2021.Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo menjadi salah satu institusi berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id.Sebagai tindak lanjut dari arahan presiden, Kementerian Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” tandas Menkominfo.Johnny G Plate menjelaskan, Kementerian Kominfo saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan.“Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” ujarnya.Menurut Menkominfo, kebijakan moratorium yang akan diberlakukan menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan Kementerian Kominfo selama ini.(diskominfo/kementrian kominfo/ryz/fa2)Share this:TwitterFacebook