HOAKS Akta Jual Beli Tanah hanya Berlaku 5 Tahun Semenjak 2021

25 Oktober, 2021
#SobatKomBeredar sebuah informasi melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa Akta Jual Beli Tanah (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021. Setelah lewat dari 5 tahun, tanah tersebut menjadi milik negara. AJB tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.Faktanya, informasi pesan berantai yang menyebutkan AJB tanah hanya berlaku 5 tahun tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Kementerian ATR/BPN melalui laman media sosial resminya mengklarifikasi bahwa informasi pada pesan tersebut adalah hoaks. Ditegaskan pula oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia bahwa masyarakat yang menerima informasi tersebut diharapkan untuk tidak mempercayainya.SEGERA hubungi kami di layanan informasi kementerian.atrbpn  yang dapat diakses oleh masyarakat melalui:– ppid.atrbpn.go.id– http://bit.ly/HotlinePelayananPertanahan– Sentuh Tanahku (App)– #TanyaATRBPN(Diskominfo/sumber:Kementrian Kominfo/ryz/fa2)Share this:TwitterFacebook

Berita


Seminar Akbar PGRI ” PGRI Maju Indonesia Maju “, Pentingnya Nilai-nilai Luhur

19 April, 2025

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki peran penting sebagai wadah bagi guru untuk...

KENAL PISAH KAPOLRES MAGETAN

17 April, 2025

Sobatkom… Kapolres Magetan kini resmi dipimpin AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dari Bidpropam...

Selepas Lebaran Satgas “Burung Hantu” Nguntoronadi Kembali Beraksi

16 April, 2025

Wujudkan Layanan Sosial yang Inklusif dan Humanis, setelah libur Idul Fitri 1446 H, “Satgas...

Festival Pamelo Magetan 2025, Buah Khas Andalan Bumi Mageti

15 April, 2025

Festival Pamelo Magetan merupakan acara tahunan yang menampilkan jeruk pamelo, produk unggulan...

Tergabung dalam Grup F Perbasi Kabupaten Magetan Ikuti Pra – PORPROV IX Jawa Timur Tahun 2025

15 April, 2025

SobatKom Ketua Umum PERBASI Magetan periode 2024 – 2028 Cahaya Wijaya, S.STP., M.Si...