Magetan Tetap PPKM Level 3

21 Oktober, 2021
Bupati Magetan mengeluarkan Instruksi No. 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 COVID-19 di Wilayah Kabupaten Magetan. Dalam instruksi tersebut, pemberlakuakn PPKM Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:1.         Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, terkecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) tingkat dasar-akhir yang dapat 100%, dan PAUD maksimal 33%.2.         Sektor non-esensial, 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada akses masuk.3.         Tempat Ibadah 50% kapasitas dengan menerapkan prokesSelain itu, Bupati Magetan menginstruksikan perangkat daerah terkai / camat / kepala desa untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Serta, melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat.Instruksi Bupati No. 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 COVID-19 di Wilayah Kabupaten Magetan berlaku 19 Oktober -1 November 2021.(Diskominfo / sumber : Instruksi Bupati No. 26 Tahun 2021 / pub. & dok. fik /fa2)Share this:TwitterFacebook

Berita


Seminar Akbar PGRI ” PGRI Maju Indonesia Maju “, Pentingnya Nilai-nilai Luhur

19 April, 2025

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki peran penting sebagai wadah bagi guru untuk...

KENAL PISAH KAPOLRES MAGETAN

17 April, 2025

Sobatkom… Kapolres Magetan kini resmi dipimpin AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dari Bidpropam...

Selepas Lebaran Satgas “Burung Hantu” Nguntoronadi Kembali Beraksi

16 April, 2025

Wujudkan Layanan Sosial yang Inklusif dan Humanis, setelah libur Idul Fitri 1446 H, “Satgas...

Festival Pamelo Magetan 2025, Buah Khas Andalan Bumi Mageti

15 April, 2025

Festival Pamelo Magetan merupakan acara tahunan yang menampilkan jeruk pamelo, produk unggulan...

Tergabung dalam Grup F Perbasi Kabupaten Magetan Ikuti Pra – PORPROV IX Jawa Timur Tahun 2025

15 April, 2025

SobatKom Ketua Umum PERBASI Magetan periode 2024 – 2028 Cahaya Wijaya, S.STP., M.Si...