SKPD di Magetan Bergerak Cegah dan Libas Stunting Melaui Program Pendukung
7 Oktober, 2021
Kabupaten Magetan termasuk dalam lokus stunting. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021.Untuk menurunkan prevalensi stunting hingga 14% pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui SKPD melakukan 8 aksi integrasi melalui program-program pendukung. 8 Aksi Interasi tingkat kabupaten/kota ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendekatan pelaksanaan program dan perilaku lintas sektor agar program dan kegiatan penurunan intervensi gizi dapat digunakan oleh keluarga sasaran yaitu rumah tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) dengan lebih efektif.Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Magetan, Elmy Kurniarto Widodo, S.T, M.T menyampaikan bahwa sudah ada 9 SKPD yang ikut serta dalam kegiatan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Magetan. “Dari 9 SKPD, ada lebih dari 30 aksi yang telah dilakukan.” Jelas Elmy saat menjadi pembicara di Rembuk Stunting Kabupaten Magetan, Kamis (7/10) di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha.Elmy menambahkan bahwa ada desa prioritas percepatan penurunan stunting di Kabupaten Magetan. Contohnya di Kecamatan Sukumoro, prioritas di desa Pojoksari dan Truneng; atau desa Gambiran, Suratmajan dan Ngujung di Kecamatan Maospati.(Diskominfo/fik/fa2)Share this:TwitterFacebook