Mengenal TV Digital
30 September, 2021
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi kini gencar mensosialisasikan migrasi penggunaan tv analog ke tv digital. SobatKom, yuk cari tahu mengenai tv digital!Latar BelakangAdanya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menambahkan regulasi penyiaran—yaitu penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Oleh karena itu, seluruh siaran televisi harus sudah dipancarkan dengan modulasi digital pada November 2022.Berbeda dengan AnalogTV Digital dengan pota frekuensi 8 Mhz, dapat memancarkan 5 siaran TV sekaligus dengan kualitas gambar HD. Atau 13 siaran TV sekaligus dengan kualitas gambar SD. Karena frekuensi dapat digunakan 5-13 stasiun TV, akan membuat biaya investasi (capax) infrastruktur penyiaran semakin murah.Kelebihan TV DigitalMenurut Oktariza dkk (2015) kelebihan dari TV digital adalah: 1) Kualitas siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan (interferensi, suara dan/atau gambar rusak, berbayang, dsb). 2) Siaran dengan resolusi HDTV secara lebih efisien. 3) Kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien. 4) Kemampuan transmisi audio, video, serta data sekaligus. Dimana, semua kelebihan ini dapat dinikmati masyarakat Indonesia secara gratis karena proses digitalisasi dilakukan pada penyiaran tetap tidak berbayar.Cara Menikmati TV Digitalhanya diperlukan antena ultra high frequency (UHF) serta perangkat televisi yang selama ini digunakan untuk menerima siaran televisi analog. Sedangkan untuk televisi yang belum memiliki saluran penerimaan siaran digital juga tidak harus melakukan penggantian perangkat dengan televisi baru. Cukup dengan menambahkan alat bantu penerima siaran digital berupa kotak decoder yang disebut set top box (STB).(Diskominfo / sumber: kominfo.go.id / fik / fa2)Share this:TwitterFacebook