Bimtek Tata Cara Evaluasi Penilaian Kinerja Penyedia di Pemkab. Magetan
29 September, 2021
Setelah peresmian Fokus Bangsa, acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Evaluasi Penilaian Kinerja Penyedia. Bimtek diikuti oleh perwakilan PPK SKPD di Kabupaten Magetan di Ruang Rapat Ki Mageti Setda Magetan, Rabu (29/9).Dalam Bimtek ini, Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jawa Timur, Ardi Kasmono, S.STP, M.KP selaku narasumber memaparkan mengenai Penilaian Kinerja Penyedia. Aktivitas dan proses untuk mengukur kinerja penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator dan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam kontrak merupakan esensi dari Penilaian Kinerja Penyedia. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hasil atas barang/jasa yang dihasilkan oleh penyedia.Berdasarkan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha PBJP, penilaian kinerja penyedia dilaksanakan dengan prinsip sederhana, mudah, aplikatif, transparan, objektif, proporsional, profesional dan berintegrasi. Serta, pelaksanaan penilaian kinerja penyedia ditentukan melalui empat aspek, yaitu: kualitas dan kuantitas, biaya, waktu serta layanan yang diberikan oleh penyedia. Kinerja dari penyedia yang memenuhi empat aspek tersebut dan mendapatkan nilai baik, akan mendapatkan penghargaan dari PPK berupa dapat dijadikan pertimbangan dalam proses pengadaan.Selanjutnya, dilakukan bimbingan teknik oleh Ardi Kasmono mengenai aplikasi SPSE 4.4. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah aplikasi yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan versi terbaru yaitu SPSE v4.4. Tujuan bimbingan teknik mengenai aplikasi SPSE 4.4 ini, untuk meningkatkan kualitas pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di Indonesia yang transparan dan kredibel.(Diskominfo/fik/fa2)Share this:TwitterFacebook