Penjelasan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2021
28 September, 2021
Pandemi Covid-19 berdampak pada lesunya berbagai sektor yang ada di Kabupaten Magetan. Untuk meminimalisir dampak Covid-19 bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.Dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Magetan, Wakil Bupati Magetan, Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda serta Anggota DPRD—Bupati Magetan menjelaskan mengenai Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Selasa (28/9). Suprawoto mengatakan, Pengantar Nota Keuangan ini perlu dijelaskan untuk memberikan gambaran umum mengenai program kegiatan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran berdasarkan perubahan APBD 2021 kepada semua pihak.Pada perubahan Anggaran Pendapatan Daerah 2021 mengalami penurunan sekitar 17 Miliar dan 466 juta. Penurunan ini terjadi dikarenakan beberapa hal. Pertama, adanya pandemi COVID-19 yang mengakibatkan lesunya pariwisata dan daya beli masyarakat. Kedua, belum optimalnya dalam pengolahan dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.Sedangkan untuk Belanja Daerah mengalami kenaikan sekitar 123 Miliar. Alokasi belanja daerah pada perubahan APBD 2021, akan digunakan untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Serta untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Magetan di sektor lainnya.(Diskominfo / pub&dok. fik / fa2)Share this:TwitterFacebook