Memulihkan Pariwisata Melalui Sertifikat CHSE

27 September, 2021
Pandemi COVID-19 tidak hanya membuat perekonomian di Indonesia terpuruk—sektor lainnya ikut terdampak dengan adanya pandemi ini. Salah satunya Pariwisata di Indonesia. Menurut data yang dihimpun dari kemenparekraf.go.id, sepanjang tahun 2020 jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 4,052 juta orang. Hal ini pun berdampak pada penurunan pendapatan negara di sektor pariwisata yang hanya sebesar Rp20,7 miliar.Barbagai cara dilakukan untuk memulihkan kembali atau menyelamatkan pariwisata di Indonesia. Kemenparekraf pun mengupayakan tiga fase penyelamatan, yaitu tanggap darurat, pemulihan dan normalisasi.Dalam fase pemulihan, yaitu menerapkan protokol CHSE—Kemenparekraf memberikan sertifikat CHSE bagi usaha pariwisata. Pemberian sertifikat ini bertujuan memberikan jaminan, pemulihan kepercayaan serta meningkatkan pelaku usaha maupun wisatawan untuk bersama-sama mewujudkan wisata yang bersih, sehat, selamat dan lingkungan yang berkelanjutan.Usaha pariwisata yang dapat mengajukan sertifikat CHSE seperti: daya tarik wisata, desa wisata, pondok wisata, hotel, rumah makan/restoran, arung jeram, golf, usaha wisata selam, transportasi wisata hingga tempat konvensi. Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat CHSE, usaha pariwisata harus memenuhi komponen dari empat aspek, yaitu: kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.  Cara mendapatkan sertifikat CHSE sendiri dilakukan melalui pengisian formulir identitas usaha melalui https://chse.kemenparekraf.go.id/.  Setelah melakukan pendaftaran dan memiliki akun, pelaku usaha dapat melalukan penilaian mandiri. Kemudian mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri. Selanjutnya, proses penilaian oleh lembaha sertifikasi berkompetensi. Jika penilaian memenuhi komponen yang ada, usaha pariwisata mendapatkan sertifikat CHSE.Eeettss…sebelum mendaftar, pastikan dulu usaha pariwisata sudah sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan yang ada di https://chse.kemenparekraf.go.id/pedoman ya SobatKom!(Diskominfo/sumber:kemenparekraf.go.id/gambar: www.pinhome.id/fik/fa2)Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...