Berhenti di Angka 16, Komitmen bersama Pemberantasan Korupsi di Jawa Timur
2 September, 2021
SobatkomRapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan KPK digelar secara Virtual,Kamis (2/9) diikuti Gubernur, Walikota, Bupati , Sekda, Inspektur beserta kepala OPD terkait seluruh wilayah Jatim. Tak ketinggalan, Bupati Magetan, Dr. Drs. Suprawoto S.H, M. Si, mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Jamuan PSG secara daring.Dalam UU No. 20 Tahun 2001 terdapat pengertian bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam pidato pengarahannya melihat adanya 16 Kepala Daerah di Jatim terjerat kasus korupsi tahun 2014 -2021 menegaskan agar angka tersebut tidak bertambah.“Stop diangka 16 jangan ada lagi kasus serupa,baik oligarki maupun non oligarki “, tegasnya.Pihaknya juga mengingatkan pada para pejabat yang hadir untuk berhati-hati dengan gaya hidup yang bisa menimbulkan tindakan korupsi. Penyerapan anggaran yang memiliki dampak baik, untuk kemajuan dan ketahanan masyarakat dan dalam kegiatan ini dilakukan cek berulang.Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menambahkan bahwa forum hari ini sebagai moment untuk menguatkan komitmen Bersama, dimana frame work “stop diangka 16” sebagai pengingat bekerja lebih baik dan terus berbenah.Adapun langkah yang dapat dilakukan dengan 3L yakni Lihat, Lawan, dan Laporkan, disamping penguatan inspektur sebagai pintu gerbang pertama mengawasi kepala daerah serta inspeksi review pada pintu OPD sebagai langkah awal pemberantasan korupsi.(diskominfo/ay/fa2)Share this:TwitterFacebook