Pernyataan Kementerian Kominfo Tentang Dugaan Kebocoran Data Pribadi pada Aplikasi EHAC

1 September, 2021
Siaran Pers No. 310/HM/KOMINFO/08/2021Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menginvestigasi dugaan kebocoran data pada aplikasi (Electronic Health Alert Card/eHAC). Dan  tengah mengambil langkah-langkah sebagai respons dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC.Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya. eHAC merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan yang berguna sebagai kartu verifikasi, kontrol kewaspadaan dan syarat yang perlu dipenuhi pelaku perjalanan di tengah pandemi COVID-19.Adapun salah satu langkah yang dilakukan Kemkominfo adalah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan beserta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).“Pada hari ini, 31 Agustus 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi tersebut,” tutur Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam pernyataan resminya, Selasa (31/8/2012).Lebih lanjut Dedy menuturkan, dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kesehatan menyampaikan berdasarkan hasil penelusuran sementara terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021.Kemenkominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi.“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kemenkominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC,” tutur Dedy.Menurut Dedy, dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak memengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, penyimpanan data sudah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN).Dengan adanya kejadian ini, Kemkominfo pun mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara luas.Mulai dari teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia. Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id dan kanal aduan lain yang telah disediakan.(diskominfo/dok.kemenkominfo/ryz/fa2)Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...