Bingung, Apakah Kita Termasuk “Kontak Erat” Dengan Pasien Covid-19?

1 September, 2021
Pernah punya riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi covid-19? Kebingungan apakah kita termasuk orang yang harus ditrace karena melakukan  dari pasien covid-19, atau tidak.Disini disebutkan beberapa kriteria kontak erat seperti; sempat berkontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih, mengalami sentuhan fisik langsung dengan pasien yang terkonfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll). Ketika kita memberikan perawatan langsung pada pasien covid-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar, atau mengalami situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat, maka juga termasuk sebagai kontak erat. Ketika kita berstatus sebagai kontak erat, maka segera melakukan karantina selama 14 hari jika tidak melakukan tes antigen atau tes PCR yang selesai kalau tidak menunjukkan gejala sama sekali. Atau, lakukan karantina mandiri dengan tes awal langsung saat mengetahui status kontak erat, dan tes akhir yang berjarak 5 hari.Lakukan karantina mandiri, pantau gejala secara berkala, dan koordinasi dengan satgas penanganan covid-19/pelayanan kesehatan setempat. Jika anda melakukan tes awal dengan rapid antigen/PCR dengan hasil negatif, teruskan karantina hingga 5 hari lalu tes lagi untuk pengecekan ulang. Jika hasil Kembali negatif maka karantina selesai, jika hasil positif segera lakukan isoman (isolasi mandiri dirumah atau terpusat jika tidak bisa dilakukan sesuai standar) dan berkoordinasi dengan satgas setempat.(diskominfo/kpcpen/wan/fa2)Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...