Pemda Diminta Ikut Lindungi Usaha Kecil Perdesaan
28 Agustus, 2021
Pemerintah daerah (Pemda) diminta ikut melindungi usaha kecil di perdesaan untuk menggerakkan ekonomi warga setempat yang terdampak pandemi COVID-19.Dikutip dari lama resmi kemendesa.go.id, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh Pemda adalah dengan mencegah minimarket merambah ke perdesaan.“Namun, permasalahan yang sulit kita hadapi adalah ketika kita ngotot seperti ini, ternyata sekarang ini justru minimarket merambah ke desa-desa. Ini yang bikin saya pusing,” ujar Mendes PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id. pada Jumat (27/8/2021).Mendes PDTT menegaskan, perizinan untuk mendirikan minimarket baru di desa harus dicegah dengan alasan apapun. Hal ini karena dari berbagai survei yang sudah dilakukan, lanjut dia, berdirinya minimarket akan berdampak negatif terhadap berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa.“Itulah yang selalu saya jaga, setiap bertemu Bupati atau Wali Kota saya selalu bilang, Pak Bupati, Pak Wali Kota, tolong yang sudah ya sudah, biarkan (minimarket) hidup di sekitar kota, jangan dikasih ijin masuk ke desa. Habis nanti warga kita dalam usaha. Kita lagi berupaya mengembalikan ekonomi warga kita, kemudian di sana ada minimarket, kita tidak punya harapan lagi.” imbuh dia.Selain itu, lanjut Mendes PDTT, pendirian Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh ganggu berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa. BUMDes diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat desa dengan usaha-usaha di sektor yang belum digarap sebelumnya.(diskominfo/ryz/fa2)Share this:TwitterFacebook