Penyerahan Bantuan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

24 Agustus, 2021
Pada BPJS Ketenagakerjaan terdapat program dimana peserta dapat menikmati iuran BPJS yang dibayarkan setiap bulan. Program tersebut diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian. Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka termasuk ke dalam program jaminan kematian.Program jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Penyerahan bantuan jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan diselenggarakan di Dusun Kuren Rt 10/Rw 5 Desa Dadi Kecamatan Plaosan, Selasa (24/8).Honggy Dwinanda perwakikan BPJS Ketenagakerjaan Madiun mengatakan, kepada pelaku usaha UMKM BPJS ini untuk perlindungan ketenegakerjaan jika mengalami kecelakaan. Inilah jaminan sosial dengan iuran kecil, kami ini basicnya gotongroyong, jadi usaha yang besar itu iurannya lebih besar namun pelaku UMKM itu kecil. Kami disni sebagai wakil pemerintah juga untuk membantu warga dan menyerahkan bantunan tersebut. Kami bisa menyampaikan kepada BPJS ini dengan iuran yang tidak terlalu membebani, ini dapat melindungi jaminan kematian, apabila mengalami kecelakaan kerja kita cover sampai sembuh kita bayar keseluruhan, jika cacat nanti akan kita biayai dan kita kasih santunan, tegas Honggy. Jadi disinilah BPJS ketengarakejaan hadir untuk melindungi warganya sebagai perwakilan negara untuk perlindungan pekerja dan pelaku UMKM.Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, ini memberikan pencerahan kita bahwa kita semua harus mengurangi sekecil mungkin resiko kecelakaan. Semua warga harus dilindungi dari kecelakaan kemungkinan yang paping kecil. Sebagai negara yang modern, kita dapat meniru hal baik di negara maju agar diterapkan di negara yang kita sayangi. Dan keluarga yang ditinggalkan itu mendapatkan perlindungan maka dari itu negara membuat perundang-undangan untuk BPJS ketenagakerjaan, yang sehat membantu yang sakit sebagai bentuk gotong royong, oleh sebab itulah mari menjadi budaya kita bersama.Hari ini kita melihat kesabaran dan kejelian dari almarhum Parlan yang sudah mengantisipiasi untuk meningglkan dan tidak memberatkan bagi keluarga. Semoga pekerja di Magetan ini semua terlindungi juga berkat BPJS agar berangkat dan pulang kerja itu merasa tenang. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat darr sakit atau di dalam resiko bekerja. Mudah-mudahan BPJS ketenagakerjaan semakin bisa melindungi masyarakat dengan cara iuran yang tidak memberatkan masyarakatnya.(diskominfo/pb.wan/dok.cup/..Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...